Guru
honor Bukan “Sapi Perah”
Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
39 ayat 2 disebut “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan
dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama
bagi pendidik pada perguruan tinggi” kemudian pada Pasal 40 dimaktubkan tentang
hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut:
1. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak
memperoleh:
a)
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial
yang pantas dan memadai;
b)
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja;
c)
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas;
d)
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan
hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e)
kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,
dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan
berkewajiban:
a)
menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b)
mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan; dan
c) memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Bicara
tentang hak dan kewajiban semua kepala pasti mafhum bahwa kedua hal itu harus
berjalan dengan selaras. Hak dan kewajiban seperti berada pada sebuah koin,
berbeda sisi namun ada pada satu tempat sehingga tidak bisa dipisahkan. Jika
sudah menjalankan kewajibannya, maka absolutlah mesti mendapatkan haknya.
Begitu pun sebaliknya, jika sudah mendapatkan haknya, maka sebuah keharusan
untuk menjalankan kewajibannya.
Mengupas
tentang hak dan kewajiban pendidik, maka naif bila kemudian terjebak pada curam
dikotomi antara pendidik PNS dan pendidik non-PNS. Apa pun legalitasnya,
keharusan untuk menjalankan hak dan kewajiban adalah sebuah keniscayaan.
Pendidik—selanjutnya akan ditulis dengan kata “guru” —tidak bisa dipisahkan
dalam konteks menjalankan hak dan kewajibannya. Baik itu guru PNS ataupun guru
non-PNS (honorer/sukwan) sama-sama berhak mendapatkan haknya, sama-sama juga
wajib menjalankan kewajibannya.
Bila
dicermati lebih lanjut, pada realitasnya, teori klasik di atas tidak sepenuhnya
berlaku. Tidak dimungkiri, ketimpangan sosial dan diskriminasi kerap terjadi.
Guru honor ternyata tidak sepenuhnya mendapatkan haknya. Hanya guru PNS yang
bisa bernapas lega dan duduk manis tanpa khawatir haknya tidak terpenuhi.
Salahsatu sisi ironis dunia pendidikan ini pun makin terasa menjewer kuping
manakala guru honor “dipaksa” untuk tetap menjalankan kewajibannya. Sementara
hak-hak guru honor masih saja diabaikan oleh sekolah, yayasan, atau bahkan oleh
dinas terkait.
Alih-alih
berharap mendapatkan promosi menjadi PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil, guru honor malah dihadapkan pada realita yang dilematis dan bertendensi
membuat galau. Realitas ambigu yang dihadapi oleh guru honor terlalu darurat.
Seperti pisau bermata dua, ambiguitas di muka gur honor adalah ambiguitas yang jumud. Kedua sisi dari ambigu itu
sama-sama menikam dalam satu hembusan napas. Padahal, dalam PP No. 48 Tahun
2005, pegawai honorer yang diprioritaskan untuk
menjadi CPNS adalah dari unsur pendidikan. Wajar, karena mengingat
betapa begitu pentingnya peran pendidikan bagi kehidupan manusia di muka bumi.
Akan
tetapi fakta pada kenyataan adalah masih banyak guru honor yang belum terjamah
kesejahteraannya. Masih banyak guru honor yang diberi honor kecil setiap
bulannya, itu pun masih harus dipotong oleh berbagai macam potongan aneh
lainnya. Kecilnya gaji yang diterima guru honor dan maraknya potongan liar yang
mengiringi gaji guru honor membuat guru honor pun terpaksa berpikir dan bekerja
keras untuk membiyai hidupnya. Ada yang berjualan terlebih dahulu di pasar
sebelum berangkat mengajar. Ada yang menjadi tukang ojek sebelum menunaikan
tugas mengajar di sekolah. Ini ironis, karena seharusnya pekkerjaan guru adalah
pekerjaan yang prestisius yang amat layak dihargai dengan baik.
Semua
orang tahu bahwa memang tidak ada paksaan untuk menjadi seorang guru honor.
Namun, naif bila kemudian alasan itu dijadikan pementah ketidak-sejahteraan
guru honor. Meski tidak ada paksaan, tetapi kehadiran guru honor sangat
diperlukan, mengingat besarnya jumlah peserta didik di Tanah air. Untuk menjadi
seorang buruh di pabrik pun tidak ada paksaan, namun hal yang wajar bila
kemudian buruh berjuang mengupayakan kesejahteraannya. Jumlah guru honor yang
sudah sejahtera amatlah sedikit. Tidak sebanding dengan jumlah guru honor
secara keseluruhan.
Guru Honor juga Manusia
Regulasi
Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor kerap putus di tengah
jalan. Itu karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah. UU RI No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan sederet regulasi Pemerintah
lainnya tentang upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas guru
terutama guru honor ternyata belum bisa sepenuhnya teraplikasikan.
Harus
diakui upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas
guru terutama guru honor sudah cukup bagus. Namun sayangnya tidak dibarengi
dengan pengawasan yang profesional dalam rangka penerapannya. Guru honor tetap
saja kesulitan untuk meningkatkan profesionalitasnya karena masih harus
berpikir keras untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kenyataan pahit yang
dihadapi oleh guru honor nampaknya masih akan berlangsung lama, pasalnya sampai
saat ini pun belum ada itikad baik dari instansi yang mempekerjakan mereka.
Contoh kasus
kemalangan nasib guru honor adalah seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
Di sebuah sekolah dasar negeri yang berada di pedalaman, guru honor harus
berjibaku dengan beratnya medan untuk menuju sekolah. SD Negeri itu memiliki
jumlah murid lebih dari 500 siswa. Artinya, pendapatan dana BOS SD Negeri itu
lumayan besar. Akan tetapi, gaji yang diterima oleh guru honor di SD Negeri itu
hanya Rp. 250.000,-/bulan. Padahal guru honor di SD Negeri itu menandatangani
kwitansi gaji senilai Rp. 600.00,-/bulan. Artinya, gaji guru honor dipotong Rp.
350.000,-/bulannya. Lebih memilukan lagi mana kala tidak ada kejelasan perihal
pemotongan itu. Semestinya kalaupun ada potongan, keperuntukkan potongan itu
harus jelas.
Ketika guru
honor di SD Negeri itu coba menanyakan, mereka malah diancam akan dikeluarkan
alias dipecat. Sistem tirani yang dibangun oleh Kepala Sekolah dan Guru PNS
sangat memberatkan guru honor. Setelah pemotongan terjadi beberapa kali, guru honor
di SD Negeri itu pun memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke UPT setempat.
Namun nahas, Kepala UPT malah menghubungi Kepala Sekolah si guru honor agar
segera memecat si guru honor yang melapor ke UPT.
Melihat
kecenderungan tersebut di atas, rasanya perlu mengangkat permasalahan ini untuk
lebih menarik perhatian publik sehingga semua mata bisa melihat realitas yang
dialami oleh guru honor. Selain itu, diharapkan kondisi guru honor yang saat
ini masih “di-anak tirikan” bisa segera berubah ke arah yang positif. Sehingga
nasib guru honor sebagai agen pendidikan bisa sejahtera agar mampu fokus dan
efektif dalam menjalankan tugas. Ini sangat penting, karena sejatinya guru
honor juga manusia.
Berikut penulis
tuangkan ide yang mungkin bisa dijadikan kajian untuk para pengambil kebijakkan
tentang upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas guru honor. Ide ini
penulis sadari masih mentah, sehingga penulis tidak berkeberatan jika ada pihak
yang mau menyanggah. Akan tetapi, sangat diharapkan sanggahan, saran, dan
kritik ditujukan semata-mata untuk bersama berjuang meningkatkan kesejahteraan
dan profesionalitas guru honor.
1. Gaji guru
honor sesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR)
2. Gaji
guru honor bebas pajak
3. Guru honor
harus mendapatkan jaminan kesehatan
4. Sediakan
perumahan untuk guru honor
Poin-poin
di atas mungkin masih kurang, untuk itu lah sumbang saran masih dibutuhkan
dalam rangka berjuang bersama untuk meningkatkan harkat dan martabat guru
honor.
