Selasa, 22 Mei 2012

Guru honor Bukan “Sapi Perah”


Guru honor Bukan “Sapi Perah”
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat 2 disebut “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi” kemudian pada Pasal 40 dimaktubkan tentang hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut:

1.  Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a)     penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b)    penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c)     pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d)    perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e)     kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a)     menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b)    mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c)     memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Bicara tentang hak dan kewajiban semua kepala pasti mafhum bahwa kedua hal itu harus berjalan dengan selaras. Hak dan kewajiban seperti berada pada sebuah koin, berbeda sisi namun ada pada satu tempat sehingga tidak bisa dipisahkan. Jika sudah menjalankan kewajibannya, maka absolutlah mesti mendapatkan haknya. Begitu pun sebaliknya, jika sudah mendapatkan haknya, maka sebuah keharusan untuk menjalankan kewajibannya.
Mengupas tentang hak dan kewajiban pendidik, maka naif bila kemudian terjebak pada curam dikotomi antara pendidik PNS dan pendidik non-PNS. Apa pun legalitasnya, keharusan untuk menjalankan hak dan kewajiban adalah sebuah keniscayaan. Pendidik—selanjutnya akan ditulis dengan kata “guru” —tidak bisa dipisahkan dalam konteks menjalankan hak dan kewajibannya. Baik itu guru PNS ataupun guru non-PNS (honorer/sukwan) sama-sama berhak mendapatkan haknya, sama-sama juga wajib menjalankan kewajibannya.
Bila dicermati lebih lanjut, pada realitasnya, teori klasik di atas tidak sepenuhnya berlaku. Tidak dimungkiri, ketimpangan sosial dan diskriminasi kerap terjadi. Guru honor ternyata tidak sepenuhnya mendapatkan haknya. Hanya guru PNS yang bisa bernapas lega dan duduk manis tanpa khawatir haknya tidak terpenuhi. Salahsatu sisi ironis dunia pendidikan ini pun makin terasa menjewer kuping manakala guru honor “dipaksa” untuk tetap menjalankan kewajibannya. Sementara hak-hak guru honor masih saja diabaikan oleh sekolah, yayasan, atau bahkan oleh dinas terkait.
Alih-alih berharap mendapatkan promosi menjadi PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, guru honor malah dihadapkan pada realita yang dilematis dan bertendensi membuat galau. Realitas ambigu yang dihadapi oleh guru honor terlalu darurat. Seperti pisau bermata dua, ambiguitas di muka gur honor adalah ambiguitas yang jumud. Kedua sisi dari ambigu itu sama-sama menikam dalam satu hembusan napas. Padahal, dalam PP No. 48 Tahun 2005, pegawai honorer yang diprioritaskan untuk  menjadi CPNS adalah dari unsur pendidikan. Wajar, karena mengingat betapa begitu pentingnya peran pendidikan bagi kehidupan manusia di muka bumi.
Akan tetapi fakta pada kenyataan adalah masih banyak guru honor yang belum terjamah kesejahteraannya. Masih banyak guru honor yang diberi honor kecil setiap bulannya, itu pun masih harus dipotong oleh berbagai macam potongan aneh lainnya. Kecilnya gaji yang diterima guru honor dan maraknya potongan liar yang mengiringi gaji guru honor membuat guru honor pun terpaksa berpikir dan bekerja keras untuk membiyai hidupnya. Ada yang berjualan terlebih dahulu di pasar sebelum berangkat mengajar. Ada yang menjadi tukang ojek sebelum menunaikan tugas mengajar di sekolah. Ini ironis, karena seharusnya pekkerjaan guru adalah pekerjaan yang prestisius yang amat layak dihargai dengan baik.
Semua orang tahu bahwa memang tidak ada paksaan untuk menjadi seorang guru honor. Namun, naif bila kemudian alasan itu dijadikan pementah ketidak-sejahteraan guru honor. Meski tidak ada paksaan, tetapi kehadiran guru honor sangat diperlukan, mengingat besarnya jumlah peserta didik di Tanah air. Untuk menjadi seorang buruh di pabrik pun tidak ada paksaan, namun hal yang wajar bila kemudian buruh berjuang mengupayakan kesejahteraannya. Jumlah guru honor yang sudah sejahtera amatlah sedikit. Tidak sebanding dengan jumlah guru honor secara keseluruhan.

Guru Honor juga Manusia
Regulasi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor kerap putus di tengah jalan. Itu karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan sederet regulasi Pemerintah lainnya tentang upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas guru terutama guru honor ternyata belum bisa sepenuhnya teraplikasikan.
Harus diakui upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru terutama guru honor sudah cukup bagus. Namun sayangnya tidak dibarengi dengan pengawasan yang profesional dalam rangka penerapannya. Guru honor tetap saja kesulitan untuk meningkatkan profesionalitasnya karena masih harus berpikir keras untuk meningkatkan kesejahteraannya. Kenyataan pahit yang dihadapi oleh guru honor nampaknya masih akan berlangsung lama, pasalnya sampai saat ini pun belum ada itikad baik dari instansi yang mempekerjakan mereka.
Contoh kasus kemalangan nasib guru honor adalah seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Di sebuah sekolah dasar negeri yang berada di pedalaman, guru honor harus berjibaku dengan beratnya medan untuk menuju sekolah. SD Negeri itu memiliki jumlah murid lebih dari 500 siswa. Artinya, pendapatan dana BOS SD Negeri itu lumayan besar. Akan tetapi, gaji yang diterima oleh guru honor di SD Negeri itu hanya Rp. 250.000,-/bulan. Padahal guru honor di SD Negeri itu menandatangani kwitansi gaji senilai Rp. 600.00,-/bulan. Artinya, gaji guru honor dipotong Rp. 350.000,-/bulannya. Lebih memilukan lagi mana kala tidak ada kejelasan perihal pemotongan itu. Semestinya kalaupun ada potongan, keperuntukkan potongan itu harus jelas.
Ketika guru honor di SD Negeri itu coba menanyakan, mereka malah diancam akan dikeluarkan alias dipecat. Sistem tirani yang dibangun oleh Kepala Sekolah dan Guru PNS sangat memberatkan guru honor. Setelah pemotongan terjadi beberapa kali, guru honor di SD Negeri itu pun memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke UPT setempat. Namun nahas, Kepala UPT malah menghubungi Kepala Sekolah si guru honor agar segera memecat si guru honor yang melapor ke UPT.
Melihat kecenderungan tersebut di atas, rasanya perlu mengangkat permasalahan ini untuk lebih menarik perhatian publik sehingga semua mata bisa melihat realitas yang dialami oleh guru honor. Selain itu, diharapkan kondisi guru honor yang saat ini masih “di-anak tirikan” bisa segera berubah ke arah yang positif. Sehingga nasib guru honor sebagai agen pendidikan bisa sejahtera agar mampu fokus dan efektif dalam menjalankan tugas. Ini sangat penting, karena sejatinya guru honor juga manusia.
Berikut penulis tuangkan ide yang mungkin bisa dijadikan kajian untuk para pengambil kebijakkan tentang upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas guru honor. Ide ini penulis sadari masih mentah, sehingga penulis tidak berkeberatan jika ada pihak yang mau menyanggah. Akan tetapi, sangat diharapkan sanggahan, saran, dan kritik ditujukan semata-mata untuk bersama berjuang meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru honor.

1.     Gaji guru honor sesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR)
2.     Gaji guru honor bebas pajak
3.     Guru honor harus mendapatkan jaminan kesehatan
4.     Sediakan perumahan untuk guru honor

Poin-poin di atas mungkin masih kurang, untuk itu lah sumbang saran masih dibutuhkan dalam rangka berjuang bersama untuk meningkatkan harkat dan martabat guru honor.