Kamis, 17 Mei 2012

Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang: Antara Dilema dan Galau


Dewan Pendidikan
                Untuk meningkatkan peran-serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Pemerintah terus berupaya merancang berbagai formula agar keinginan itu dapat terwujud. Dilatar-belakangi oleh tujuan itu, maka lahirlah Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Keputusan Menteri itu kemudian menjadi dasar dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai wadah peran-serta masyarakat untuk urusan pendidikan. Setahun kemudian, atau pada tahun 2003, keluarlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU Sisdiknas itu, keberadaan Dewan Pendidikan mendapat dukungan dari sisi payung hukum yang termaktub dalam Pasal 56, Ayat 1 dan 2.
                Undang-Undang Sisdiknas Bagian Ketiga Pasal 56, Ayat 1 berbunyi “Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah”. Kemudian Ayat 2 berbunyi “Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis”. Lahirnya UU Sisdiknas utamanya Pasal 56 sedikit banyak memberi angin segar kepada orang-orang yang mengisi kursi di Dewan Pendidikan. Sebelumnya, kekuatan hukum Dewan Pendidikan masih dipandang secara skeptis karena Kepmendiknas No. 044/U/2002 dianggap tidak cukup kuat untuk menjadi bemper hukum lahirnya Dewan Pendidikan.
                Namun, bagi sebagian kalangan, Kepmendiknas No. 04/U/2002 dan UU Sisdiknas Pasal 56 masih dianggap belum cukup kuat untuk memayungi Dewan Pendidikan secara hukum. UU Sisdiknas Pasal 56 dipandang belum mewakili legalitas hukum Dewan Pendidikan karena tidak dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan atau biasa disebut dengan Peraturan Pemerintah. Apalagi jika mengacu kepada Kepmendiknas No. 044/U/2002, Keputusan Menteri itu kurang lebih berisi tentang tata-cara pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Wajar bila kemudian Kepmendiknas itu dianggap belum kuat untuk menjadi pijakkan hukum Dewan Pendidikan.
                Alih-alih meningkatkan peran-serta masyarakat dalam peningkatan pelayanan mutu pendidikan, yang ada malah nada-nada pesimis akan kekuatan Dewan Pendidikan. Belum lagi kekhawatiran akan adanya tumpang tindih atau benturan dengan Dinas Pendidikan yang sudah jelas mengurusi dunia pendidikan. Dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002 dan UU Sisdiknas Pasal 56 memang dijelaskan bahwa Dewan Pendidikan adalah organisasi mandiri yang tidak memiliki hubungan hierarkis dengan Pemerintah Daerah. Artinya, Dewan Pendidikan menempati posisi yang sejajar dengan Pemerintah Daerah. Akan tetapi, masalah yang timbul kemudian adalah tentang siapa orang yang berhak untuk menduduki kursi Dewan Pendidikan dan dari mana suber pendanaan Dewan Pendidikan?
                Meski di-cap terlambat, pada tahun 2010 lahir Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam PP yang cukup gemuk itu dijelaskan deangan cukup rinci tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam PP yang berisi 222 Pasal ini, Dewan Pendidikan diatur dalam bagian kelima. Pasal 192 dalam PP itu menegaskan bahwa Dewan Pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Propinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terdapat ketidak-jelasan tentang siapa yang membuat SK Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam PP ini ditegaskan bahwa Dewan Pendidikan Nasional di SK-kan oleh Mendiknas, Dewan Pendidikan Propinsi oleh Gubernur, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota, dan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah.
                Dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002 tidak ditegaskan tentang jumlah anggota dewan Pendidikan, hanya dijelaskan bahwa Dewan Pendidikan berjumlah maksimal 17 orang dan jumlahnya gasal. Dalam PP ini, disebutkan dengan tegas bahwa anggota Dewan Pendidikan 15 orang untuk Dewan
Pendidikan Nasional, 13 orang untuk Dewan Pendidikan Propinsi, 11 orang untuk Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, dan 15 orang untuk Komite Sekolah. Dalam PP ini juga mengatur tentang masa bakti anggota Dewan Pendidikan Demikian pula dengan masa bakti kepengurusan, dalam PP ini telah jelas disebutkan masa bakti untuk Dewan Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, sementara untuk Komite Sekolah adalah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Padahal dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002 tidak dijelaskan tentang masa bakti.
                Dalam PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan terdapat poin yang cukup signifikan eksesnya. Pasal 192 ayat 2 berbunyi “Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota”. Kemudian Pasal 192 ayat 4 berbunyi “Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dinyatakan bahwa Dewan Pendidikan memiliki 4 peran, yaitu: (1) Memberikan petimbangan (advisory agency), (2) Memberikan dukungan (supporting agency), (3) Mengadakann pengawasan (controlling agency), dan (4) Menjadi penghubung (mediator), maka dalam PP ini tidak lagi disebut adanya peran tersebut.
                Berkaitan dengan anggaran untuk Dewan Pendidikan, PP No. 17 Tahun 2010 juga mengatur dan menegaskan sumber pendanaan untuk Dewan Pendidikan. Pasal 192 ayat 13 menegaskan bahwa sumber pendanaan Dewan Pendidikan dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Masyarakat; d. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau e. Sumber lain yang sah.
Yang cukup melegakan masyarakat adalah bahwa dalam PP ini juga mengamanatkan bahwa Dewan Pendidikan berkewajiban menyampaikan pertanggung-jawaban publik mengenai pelaksanaan tugasnya. Dalam PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 192 ayat 5 berbunyi “Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”. Artinya, Dewan Pendidikan harus melaporkan apa saja yang telah dilakukannya kepada publik. Ini sangat wajar mengingat dalam PP itu juga diatur tentang sumber anggaran Dewan Pendidikan. Perlu diingat, meski Dewan Pendidikan sudah diatur jatah anggarannya, namun Dewan Pendidikan tetap bersifat independen sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 192 ayat 3 ”Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional”.
Meski PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan kemudian disusul oleh PP No. 66 Tahun 2010 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Namun perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 itu tidak mengubah ketentuan tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Dewan Pendidikan sudah memiliki payung hukum yang cukup kuat. Selain disokong oleh UU, Dewan Pendidikan juga disangga oleh PP. dengan demikian, sudah sangat layak bila kemudian banyak orang menggantungkan asa kepada Dewan Pendidikan untuk menjadi organisasi “Super-body” pemberantas penjahat pendidikan. Dasar hukum yang kuat seiogyanya juga diiringi oleh mental dan moral yang kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Harapan itu tersemat di pundak para punggawa Dewan Pendidikan. Bahwa Dewan Pendidikan adalah satria pengawal peningkatan mutu pendidikan bukan berhala sesembahan pendidikan yang selalu ingin diberi seserahan oleh pemuja setan penghancur cita-cita luhur pendidikan.

Pendidkan di Kabupaten Tangerang
                Kabupaten Tangerang adalah salahsatu kabupaten di Indonesia dengan laju industri tertinggi. Selain sebagai daerah penyangga Kota Jakarta, Kabupaten Tangerang juga adalah pintu masuk dunia internasional ke Indonesia. Dengan luas 1.110 Km2 , Kabupaten Tangerang terbagi menjadi 29 Kecamatan, 51 desa, dan 28 kelurahan (http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Tangerang). Dengan demikian, tak ayal Kabupaten Tangerang pun kemudian menjadi salahsatu Kabupaten dengan jumlah penduduk terpadat sekaligus heterogen.
                Bicara soal pendidikan, Kabupaten Tangerang patut berbangga karena di Kabupaten Tangerang begitu menjamur lembaga pendidikan mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Di Kabupaten Tangerang terdapat kurang lebih 751 SD Negeri, 73 SMP Negeri, 29 SMA Negeri, dan 9 SMK Negeri. Itu belum ditambah dengan SD, SMP, SMA, dan SMK swasta yang jumlahnya mencapai ratusan. Untuk SD swasta jumlahnya mencapai 129 SD, SMP/MTs swasta jumlahnya tidak kurang dari 200 SMP/MTs, untuk SMA/MA swasta jumlahnya sekira 86 SMS/MA, dan untuk SMK swasta jumlahnya kurang lebih 97 SMK. Total untuk SD berjumlah 880 SD, SMP 273, SMA 115, dan SMK berjumlah 106. Meski untuk tingkat SMA/SMK Negeri masih dirasa kurang, namun itu masih bisa terbantu oleh banyaknya SAM/SMK swasta di Kabupaten Tangerang.
                Tidak berimbangnya jumlah SMA/SMK Negeri dengan jumlah SMA/SMK swasta menjadi masalah tersendiri. Terbatasnya kuota untuk SMA/SMK Negeri membuat kondisi pendidikan tingkat SMA/SMK tidak ideal. Akibatnya, banyak siswa yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMA/SMK kemudian memilih SMA/SMK swasta sebagai alternatif. Masalah krusial yang muncul dan membebani masyarakat adalah mahalnya biaya pendidikan di tingkat SMA/SMK. Jangan dulu bicara SMA/SMK swasta, bicara SMA/SMK Negeri saja biayanya sudah selangit. Alhasil, banyak orangtua yang tidak mampu melanjutkan studi anaknya sampai ke jenjang SMA/SMK.
                Contoh kasus mahalnya biaya di SMA/SMK Negeri seperti yang terjadi di SMA Negeri II Balaraja atau SMAN 19 Kabupaten Tangerang. Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) SMAN 19 Kabupaten Tangerang mencapai Rp. 814.680.000 (delpan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh ribu). Jumlah yang fantastis itu dibebankan kepada 248 siswa baru. Malang nasib siswa baru, mereka harus menggelontorkan dana sebesar Rp. 3.285.000 (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu). Anehnya, RAKS itu ditetapkan sebelum rapat dengan wali murid. RAKS itu ditetapkan tanggal 17 Mei 2011, sedangkan undangan rapat dengan wali murid tertanggal 4 Juli 2011. Walhasil, wali murid hanya menjadi peserta rapat yang pasif, bukan untuk didengar apalagi dimintai pendapatnya. Wali murid pun tidak bisa berbuat banyak, selain hanya diberi sosialisasi tanpa diberi ijin interupsi, skema yang dirancang pun cukup apik. Kebanyakan peserta rapat adalah ibu-ibu dari wali murid.
                Selain biaya RAKS yang amat mencekik, wali murid juga dibuat frustasi karena anaknya masih harus membayar biaya MABIS dan pembelian buku paket. Untuk pembelian buku paket bersifat wajib, bahkan tekanan psikologis diberikan kepada siswa yang belum mampu membeli buku paket. Siswa-siswa yang belum membeli buku paket diancam tidak bisa atau tidak diperkenankan mengikuti kegiatan belajar. Padahal, ketika didatangi oleh penulis, pihak sekolah sendiri mengamini bahwa penjualan buku paket tidak diperbolehkan, tetapi ia berkilah bahwa itu keputusan Kepala Sekolah. Temuan ini pun sudah dilaporkan ke Dewan Pendidikan oleh penulis melalui surat resmi yang dilengkapi lampiran data tentang SMAN 19 Kabupaten Tangerang. Namun, hingga hari ini tidak ada langkah konkret untuk menindak-lanjuti permasalahan itu.
                Contoh kasus di atas kiranya bisa menjadi ilustrasi tentang realitas pendidikan di Kabupaten Tangerang—khususnya tingkat SMA/SMK. Untuk SMAN 19 saja biayanya sudah membumbung tinggi, apalagi untuk SMAN 1—atau apalagi swasta. Kemudian bila bicara biaya daftar ulang, beberapa sekolah di Kabupaten Tangerang memiliki kebijakkan sakti yaitu menganggap siswa mengundurkan diri—atau kasarnya dikeluarkan—jika dalam waktu yang sudah ditentukan siswa belum juga membayar biaya daftar ulang. Artinya prinsip pendidikan yang tidak diskriminatif tidak berlaku di beberapa sekolah di Kabupaten Tangerang. Kiranya Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang bisa mengevaluasi kebijakkan daftar ulang agar tidak menikam ulu hati masyarakat.

Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang: Antara Dilema dan Galau
                Karut-marut pendidikan di Kabupaten Tangerang memang diamini oleh banyak orang. Korupsi dana pendidikan dan maraknya pungutan liar terjadi dengan begitu sistemik di Kabupaten Tangerang. Oknum-oknum mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Oknum-oknum di UPT, dan Oknum-oknum di sekolah begitu piawai memainkan perannya masing-masing dalam rangka menggerogoti dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang. Tidak dimungkiri, oknum dari mulai Dinas sampaidengan Kepala Sekolah telah akrab dengan kejahatan di dunia pendidikan. Tidak mengherankan bila kemudian muncul suara-suara agar reformasi birokrasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang membahana. Tuntutan evaluasi bahkan pencabutan semua Kepala Bidang, tuntutan pencabutan para pengawas pendidikan, dan tuntutan pencopotan Kepala Sekolah menjadi lagu harian bagi Dinas Pendidikan.
                Kejahatan pendidikan yang sudah sangat kronis membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang seolah tidak bisa berbuat banyak. Selain berjanji memperbaiki kinerja, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang seperti tersandera oleh para mafia pendidikan. Awan mendung masih menggelayuti Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Kebocoran dana BOS sudah menjadi rahasia umum. Akan tetapi, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terlihat tidak berdaya menyelesaikan pekerjaan rumahnya.
                Untuk tahun anggaran 2011 saja, Kabupaten Tangerang adalah penerima dana BOS terbesar di Propinsi Banten. Tidak kurang dari Rp. 123.613.096.000 (seratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga belas juta sembilan puluh enam ribu) untuk tingkat SD, dan Rp. 55.629.720.000 (lima puluh lima miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu) untuk tingkat SMP. Itu hanya dana BOS yang berasal dari APBN. Belum ditambah dengan alokasi dana BOS dari APBD.
Jumlah yang fantastis itu Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dianggap masih belum memadai untuk daerah sekaliber Kabupaten Tangerang. Bisa dipahami, mengingat dana BOS itu kadung tercecer ke kantong-kantong oknum-oknum penjahat pendidikan. Sehingga wajar bila kemudian kualitas pendidikan di Kabupaten Tangerang masih minor. Tidak aneh bila masih banyak anak putus sekolah di Kabupaten Tangerang. Belum lagi menjamurnya pungli, menambah kelam pendidikan di Kabupaten Tangerang.
Ironi pendidikan masih berlanjut di sebuah tempat di mana kegiatan belajar mengajar terjadi yaitu sekolah. Pengajar-pengajar yang sudah mendapat legitimasi PNS lebih sering berongkang kaki memeras keringat pengajar honor atau sukwan.
Pengajar honor hanya dijadikan “sapi perah” oleh Kepala Sekolah dan Pengajar PNS. Tenaga yang dikeluarkan oleh pengajar honor tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka terima. Banyak pengajar honor yang dipaksa menanda-tangani kwitansi honorarium untuk jumlah tertentu. Namun yang mereka terima justeru dibawah jumlah nominal yang mereka tanda-tangani. Pengajar honor tidak bisa berbuat banyak, selain dibungkam oleh Kepala Sekolah dan Pengajar PNS, mereka juga kapok melapor ke UPT atau Pengawas. Masuk akal, karena ketika pengajar honor melapor ke UPT atau ke Pengawas, maka UPT atau Pengawas akan melaporkan pengajar honor itu ke Kepala Sekolahnya agar pengajar honor yang bersangkutan segera dipecat.
                Rumitnya kondisi pendidikan di Kabupaten Tangerang membuat harapan untuk memperbaikinya tertuju kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang begitu diidamkan untuk dapat mengurai benang kusut pendidikan di Kabupaten tangerang. Dengan kekuatan payung hukum serta independensi yang kuat, Dewan Pendidikan kiranya memiliki power untuk menindak para penjahat pendidikan. Tentunya kekuatan super yang dimiliki Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang harus dibarengi olah orang-orang bermental baja. Itu menjadi sangat perlu, karena dengan menduduki kursi Dewan Pendidikan yang ampuh, aroma abuse of power menjadi kekhawatiran banyak orang.
                Komposisi Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari: pakar pendidikan; penyelenggara pendidikan; pengusaha; organisasi profesi; pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan pendidikan bertaraf internasional; pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan membuat Dewan Pendidikan menjadi sebuah organisasi yang proporsional. Sentralisasi pimpinan nyaris tidak ada, semua mendapat porsi yang sama. Ini bagus bila ditinjau dari aspek sentralisasi figur yang bisa berujung pada sentralisasi keputusan. Namun di sisi lain juga rawan benturan kepentingan mengingat komposisinya yang beradam. Akan tetapi asumsi yang kedua bisa dimentahkan bila orang-orang yang mengisi Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang memiliki visi yang sama yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tangerang.
                Sayangnya harapn besar kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang masih berada di alam maya, belum terjadi di alam nyata. Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang masih mandul dan hanya menjadi majelis berisi orang-orang yang tertidur. Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak hanya minor di atas kertas, namun juga kendor pada tatanan realitas. Banyak kasus kejahatan pendidikan yang tidak ditangani oleh Dewan Pendidikan di Kabupaten Tangerang. Alhasil, keraguan pun muncul kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.
                Jangankan mengharap langkah prestisius dari Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, atau sekadar berharap laporan pertanggung-jawaban publik dari Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Untuk mengakses informasi seputar Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang saja sulitnya bukan main. Sehingga apa yang sudah dan yang akan dilakukan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang publik masih buta akan semuanya. Bahkan, sebagian besar masyarakat tidak tahu bahwa di Kabupaten Tangerang telah ada Dewan Pendidikannya.
                Kemudian jika melihat komposisi Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang dirasa janggal. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan. Tanggapan miring pun muncul, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang bagai singa ompong yang tidak mampu berbuat apa-apa. Tidak dimungkiri, kejahatan pendidikan di Kabupaten Tangerang banyak terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sehingga wajar Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang yang dikomandoi oleh Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selalu tutup mata dengan berbagai kasus yang terjadi. Bukan tidak mungkin Ketua Dewan Pendidikan yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan termasuk dalam pusaran mafia pendidikan.
                Lalu menengok susunan anggota Dewan Pendidikan kabupaten Tangerang, kesan apriori muncul tak terbendung. Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang ada yang berasal dari salahsatu partai politik. Berasal dari organisasi pengajar Pena Ungu yang menjadi sarang penyamun pendidikan. Berasal dari pengajar di sekolah-sekolah yang menjadi bawahan Kepala Sekolah. Wajar bila kemudian terjadi dilema di Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Di satu sisi Dewan Pendidikan adalah pengawal pendidikan, tapi di sisi lain mereka juga tersandera oleh berbagai macam kepentingan.
                Kondisi pendidikan di Kabupaten Tangerang pun menjadi galau. Tidak jelas siapa yang harus dijadikan tumpuan harapan perbaikan pendidikan di Kabupaten Tangerang. Kondisi dilematis yang menghinggapi anggota Dewan Pendidikan di Kabupaten Tangerang membuat masyarakat galau dan cemas akan kondisi pendidikan di Kabupaten Tangerang.
                Tulisan ini bukan untuk menghujat, tetapi untuk dijadikan telaah bahwa semestinya Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang menjadi Satria yang memberantas penjahat-penjahat pendidikan. Bukan segerombolan orang yang menganggap dirinya “Tuhan” yang selalu ingin disembah. Bukan juga berhala kebodohan yang senantiasa ingin dipuja oleh para penjahat pendidikan yang dilindunginya. Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang jangan terjebak di antara dilema dan galau.