Dewan Pendidikan
Untuk meningkatkan peran-serta masyarakat dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan, Pemerintah terus berupaya merancang
berbagai formula agar keinginan itu dapat terwujud. Dilatar-belakangi oleh
tujuan itu, maka lahirlah Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah. Keputusan Menteri itu kemudian menjadi dasar
dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai wadah peran-serta masyarakat untuk urusan
pendidikan. Setahun kemudian, atau pada tahun 2003, keluarlah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam UU Sisdiknas itu, keberadaan Dewan Pendidikan mendapat dukungan dari sisi
payung hukum yang termaktub dalam Pasal 56, Ayat 1 dan 2.
Undang-Undang Sisdiknas Bagian Ketiga Pasal 56, Ayat
1 berbunyi “Masyarakat berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah”. Kemudian Ayat 2 berbunyi “Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan
hirarkis”. Lahirnya UU Sisdiknas utamanya Pasal 56 sedikit banyak memberi
angin segar kepada orang-orang yang mengisi kursi di Dewan Pendidikan.
Sebelumnya, kekuatan hukum Dewan Pendidikan masih dipandang secara skeptis
karena Kepmendiknas No. 044/U/2002 dianggap tidak cukup kuat untuk menjadi
bemper hukum lahirnya Dewan Pendidikan.
Namun, bagi sebagian kalangan, Kepmendiknas No.
04/U/2002 dan UU Sisdiknas Pasal 56 masih dianggap belum cukup kuat untuk
memayungi Dewan Pendidikan secara hukum. UU Sisdiknas Pasal 56 dipandang belum
mewakili legalitas hukum Dewan Pendidikan karena tidak dijabarkan lebih lanjut
dalam peraturan pelaksanaan atau biasa disebut dengan Peraturan Pemerintah.
Apalagi jika mengacu kepada Kepmendiknas No. 044/U/2002, Keputusan Menteri itu
kurang lebih berisi tentang tata-cara pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah. Wajar bila kemudian Kepmendiknas itu dianggap belum kuat untuk menjadi
pijakkan hukum Dewan Pendidikan.
Alih-alih meningkatkan peran-serta masyarakat dalam
peningkatan pelayanan mutu pendidikan, yang ada malah nada-nada pesimis akan
kekuatan Dewan Pendidikan. Belum lagi kekhawatiran akan adanya tumpang tindih
atau benturan dengan Dinas Pendidikan yang sudah jelas mengurusi dunia
pendidikan. Dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002 dan UU Sisdiknas Pasal 56 memang
dijelaskan bahwa Dewan Pendidikan adalah organisasi mandiri yang tidak memiliki
hubungan hierarkis dengan Pemerintah Daerah. Artinya, Dewan Pendidikan
menempati posisi yang sejajar dengan Pemerintah Daerah. Akan tetapi, masalah
yang timbul kemudian adalah tentang siapa orang yang berhak untuk menduduki
kursi Dewan Pendidikan dan dari mana suber pendanaan Dewan Pendidikan?
Meski di-cap terlambat, pada tahun 2010 lahir
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam PP yang cukup gemuk itu dijelaskan deangan
cukup rinci tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam PP yang berisi
222 Pasal ini, Dewan Pendidikan diatur dalam bagian kelima. Pasal 192 dalam PP
itu menegaskan bahwa Dewan Pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional,
Dewan Pendidikan Propinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam Panduan
Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah terdapat ketidak-jelasan tentang siapa
yang membuat SK Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam PP ini ditegaskan bahwa
Dewan Pendidikan Nasional di SK-kan oleh Mendiknas, Dewan Pendidikan Propinsi
oleh Gubernur, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota, dan Komite
Sekolah oleh Kepala Sekolah.
Dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002 tidak ditegaskan
tentang jumlah anggota dewan Pendidikan, hanya dijelaskan bahwa Dewan
Pendidikan berjumlah maksimal 17 orang dan jumlahnya gasal. Dalam PP ini,
disebutkan dengan tegas bahwa anggota Dewan Pendidikan 15 orang untuk Dewan
Pendidikan Nasional, 13 orang
untuk Dewan Pendidikan Propinsi, 11 orang untuk Dewan Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan 15 orang untuk Komite Sekolah. Dalam PP ini juga mengatur
tentang masa bakti anggota Dewan Pendidikan Demikian pula dengan masa bakti
kepengurusan, dalam PP ini telah jelas disebutkan masa bakti untuk Dewan
Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan, sementara untuk Komite Sekolah adalah 3 (tiga) tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Padahal dalam Kepmendiknas
No. 044/U/2002 tidak dijelaskan tentang masa bakti.
Dalam PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan terdapat poin yang cukup signifikan eksesnya. Pasal
192 ayat 2 berbunyi “Dewan Pendidikan
berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota”. Kemudian
Pasal 192 ayat 4 berbunyi “Dewan
pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan
aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam buku Panduan Umum Dewan
Pendidikan dinyatakan bahwa Dewan Pendidikan memiliki 4 peran, yaitu: (1) Memberikan
petimbangan (advisory agency), (2) Memberikan dukungan (supporting
agency), (3) Mengadakann pengawasan (controlling agency), dan
(4) Menjadi penghubung (mediator), maka dalam PP ini tidak lagi disebut adanya
peran tersebut.
Berkaitan dengan anggaran untuk Dewan Pendidikan, PP
No. 17 Tahun 2010 juga mengatur dan menegaskan sumber pendanaan untuk Dewan
Pendidikan. Pasal 192 ayat 13 menegaskan bahwa sumber pendanaan Dewan Pendidikan
dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Masyarakat; d.
Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau e. Sumber lain yang sah.
Yang cukup
melegakan masyarakat adalah bahwa dalam PP ini juga mengamanatkan bahwa Dewan
Pendidikan berkewajiban menyampaikan pertanggung-jawaban publik mengenai
pelaksanaan tugasnya. Dalam PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 192 ayat 5 berbunyi “Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak,
elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai
pertanggungjawaban publik”. Artinya, Dewan Pendidikan harus melaporkan apa
saja yang telah dilakukannya kepada publik. Ini sangat wajar mengingat dalam PP
itu juga diatur tentang sumber anggaran Dewan Pendidikan. Perlu diingat, meski
Dewan Pendidikan sudah diatur jatah anggarannya, namun Dewan Pendidikan tetap
bersifat independen sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 192 ayat 3 ”Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya
secara mandiri dan profesional”.
Meski PP No.
17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan kemudian
disusul oleh PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Namun perubahan
atas PP Nomor 17 Tahun 2010 itu tidak mengubah ketentuan tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah.
Dewan
Pendidikan sudah memiliki payung hukum yang cukup kuat. Selain disokong oleh
UU, Dewan Pendidikan juga disangga oleh PP. dengan demikian, sudah sangat layak
bila kemudian banyak orang menggantungkan asa kepada Dewan Pendidikan untuk
menjadi organisasi “Super-body” pemberantas
penjahat pendidikan. Dasar hukum yang kuat seiogyanya juga diiringi oleh mental
dan moral yang kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Harapan itu
tersemat di pundak para punggawa Dewan Pendidikan. Bahwa Dewan Pendidikan
adalah satria pengawal peningkatan mutu pendidikan bukan berhala sesembahan
pendidikan yang selalu ingin diberi seserahan oleh pemuja setan penghancur
cita-cita luhur pendidikan.
Pendidkan di Kabupaten Tangerang
Kabupaten
Tangerang adalah salahsatu kabupaten di Indonesia dengan laju industri
tertinggi. Selain sebagai daerah penyangga Kota Jakarta, Kabupaten Tangerang
juga adalah pintu masuk dunia internasional ke Indonesia. Dengan luas 1.110 Km2
, Kabupaten Tangerang terbagi menjadi 29 Kecamatan, 51 desa, dan 28 kelurahan
(http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Tangerang).
Dengan demikian, tak ayal Kabupaten Tangerang pun kemudian menjadi salahsatu
Kabupaten dengan jumlah penduduk terpadat sekaligus heterogen.
Bicara soal pendidikan, Kabupaten Tangerang patut
berbangga karena di Kabupaten Tangerang begitu menjamur lembaga pendidikan
mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Di Kabupaten Tangerang
terdapat kurang lebih 751 SD Negeri, 73 SMP Negeri, 29 SMA Negeri, dan 9 SMK
Negeri. Itu belum ditambah dengan SD, SMP, SMA, dan SMK swasta yang jumlahnya
mencapai ratusan. Untuk SD swasta jumlahnya mencapai 129 SD, SMP/MTs swasta
jumlahnya tidak kurang dari 200 SMP/MTs, untuk SMA/MA swasta jumlahnya sekira
86 SMS/MA, dan untuk SMK swasta jumlahnya kurang lebih 97 SMK. Total untuk SD
berjumlah 880 SD, SMP 273, SMA 115, dan SMK berjumlah 106. Meski untuk tingkat
SMA/SMK Negeri masih dirasa kurang, namun itu masih bisa terbantu oleh
banyaknya SAM/SMK swasta di Kabupaten Tangerang.
Tidak berimbangnya jumlah SMA/SMK Negeri dengan
jumlah SMA/SMK swasta menjadi masalah tersendiri. Terbatasnya kuota untuk
SMA/SMK Negeri membuat kondisi pendidikan tingkat SMA/SMK tidak ideal.
Akibatnya, banyak siswa yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMA/SMK
kemudian memilih SMA/SMK swasta sebagai alternatif. Masalah krusial yang muncul
dan membebani masyarakat adalah mahalnya biaya pendidikan di tingkat SMA/SMK.
Jangan dulu bicara SMA/SMK swasta, bicara SMA/SMK Negeri saja biayanya sudah
selangit. Alhasil, banyak orangtua yang tidak mampu melanjutkan studi anaknya
sampai ke jenjang SMA/SMK.
Contoh kasus mahalnya biaya di SMA/SMK Negeri seperti
yang terjadi di SMA Negeri II Balaraja atau SMAN 19 Kabupaten Tangerang.
Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) SMAN 19 Kabupaten Tangerang mencapai
Rp. 814.680.000 (delpan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh ribu).
Jumlah yang fantastis itu dibebankan kepada 248 siswa baru. Malang nasib siswa
baru, mereka harus menggelontorkan dana sebesar Rp. 3.285.000 (tiga juta dua
ratus delapan puluh lima ribu). Anehnya, RAKS itu ditetapkan sebelum rapat
dengan wali murid. RAKS itu ditetapkan tanggal 17 Mei 2011, sedangkan undangan
rapat dengan wali murid tertanggal 4 Juli 2011. Walhasil, wali murid hanya
menjadi peserta rapat yang pasif, bukan untuk didengar apalagi dimintai
pendapatnya. Wali murid pun tidak bisa berbuat banyak, selain hanya diberi
sosialisasi tanpa diberi ijin interupsi, skema yang dirancang pun cukup apik.
Kebanyakan peserta rapat adalah ibu-ibu dari wali murid.
Selain biaya RAKS yang amat mencekik, wali murid juga
dibuat frustasi karena anaknya masih harus membayar biaya MABIS dan pembelian
buku paket. Untuk pembelian buku paket bersifat wajib, bahkan tekanan
psikologis diberikan kepada siswa yang belum mampu membeli buku paket.
Siswa-siswa yang belum membeli buku paket diancam tidak bisa atau tidak
diperkenankan mengikuti kegiatan belajar. Padahal, ketika didatangi oleh
penulis, pihak sekolah sendiri mengamini bahwa penjualan buku paket tidak
diperbolehkan, tetapi ia berkilah bahwa itu keputusan Kepala Sekolah. Temuan
ini pun sudah dilaporkan ke Dewan Pendidikan oleh penulis melalui surat resmi
yang dilengkapi lampiran data tentang SMAN 19 Kabupaten Tangerang. Namun,
hingga hari ini tidak ada langkah konkret untuk menindak-lanjuti permasalahan
itu.
Contoh kasus di atas kiranya bisa menjadi ilustrasi
tentang realitas pendidikan di Kabupaten Tangerang—khususnya tingkat SMA/SMK.
Untuk SMAN 19 saja biayanya sudah membumbung tinggi, apalagi untuk SMAN 1—atau
apalagi swasta. Kemudian bila bicara biaya daftar ulang, beberapa sekolah di
Kabupaten Tangerang memiliki kebijakkan sakti yaitu menganggap siswa
mengundurkan diri—atau kasarnya dikeluarkan—jika dalam waktu yang sudah
ditentukan siswa belum juga membayar biaya daftar ulang. Artinya prinsip
pendidikan yang tidak diskriminatif tidak berlaku di beberapa sekolah di
Kabupaten Tangerang. Kiranya Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang bisa
mengevaluasi kebijakkan daftar ulang agar tidak menikam ulu hati masyarakat.
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang: Antara Dilema dan Galau
Karut-marut
pendidikan di Kabupaten Tangerang memang diamini oleh banyak orang. Korupsi
dana pendidikan dan maraknya pungutan liar terjadi dengan begitu sistemik di
Kabupaten Tangerang. Oknum-oknum mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten
Tangerang, Oknum-oknum di UPT, dan Oknum-oknum di sekolah begitu piawai
memainkan perannya masing-masing dalam rangka menggerogoti dunia pendidikan di
Kabupaten Tangerang. Tidak dimungkiri, oknum dari mulai Dinas sampaidengan
Kepala Sekolah telah akrab dengan kejahatan di dunia pendidikan. Tidak
mengherankan bila kemudian muncul suara-suara agar reformasi birokrasi di Dinas
Pendidikan Kabupaten Tangerang membahana. Tuntutan evaluasi bahkan pencabutan
semua Kepala Bidang, tuntutan pencabutan para pengawas pendidikan, dan tuntutan
pencopotan Kepala Sekolah menjadi lagu harian bagi Dinas Pendidikan.
Kejahatan pendidikan yang sudah sangat kronis membuat
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang seolah tidak bisa berbuat banyak. Selain
berjanji memperbaiki kinerja, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang seperti
tersandera oleh para mafia pendidikan. Awan mendung masih menggelayuti Dinas
Pendidikan Kabupaten Tangerang. Kebocoran dana BOS sudah menjadi rahasia umum.
Akan tetapi, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terlihat tidak berdaya
menyelesaikan pekerjaan rumahnya.
Untuk tahun anggaran 2011 saja, Kabupaten Tangerang
adalah penerima dana BOS terbesar di Propinsi Banten. Tidak kurang dari Rp. 123.613.096.000
(seratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga belas juta sembilan puluh enam
ribu) untuk tingkat SD, dan Rp. 55.629.720.000 (lima puluh lima miliar enam
ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu) untuk tingkat SMP.
Itu hanya dana BOS yang berasal dari APBN. Belum ditambah dengan alokasi dana
BOS dari APBD.
Jumlah yang
fantastis itu Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dianggap masih belum memadai
untuk daerah sekaliber Kabupaten Tangerang. Bisa dipahami, mengingat dana BOS
itu kadung tercecer ke kantong-kantong oknum-oknum penjahat pendidikan.
Sehingga wajar bila kemudian kualitas pendidikan di Kabupaten Tangerang masih
minor. Tidak aneh bila masih banyak anak putus sekolah di Kabupaten Tangerang.
Belum lagi menjamurnya pungli, menambah kelam pendidikan di Kabupaten
Tangerang.
Ironi
pendidikan masih berlanjut di sebuah tempat di mana kegiatan belajar mengajar
terjadi yaitu sekolah. Pengajar-pengajar yang sudah mendapat legitimasi PNS
lebih sering berongkang kaki memeras keringat pengajar honor atau sukwan.
Pengajar
honor hanya dijadikan “sapi perah” oleh Kepala Sekolah dan Pengajar PNS. Tenaga
yang dikeluarkan oleh pengajar honor tidak sebanding dengan pendapatan yang
mereka terima. Banyak pengajar honor yang dipaksa menanda-tangani kwitansi
honorarium untuk jumlah tertentu. Namun yang mereka terima justeru dibawah
jumlah nominal yang mereka tanda-tangani. Pengajar honor tidak bisa berbuat
banyak, selain dibungkam oleh Kepala Sekolah dan Pengajar PNS, mereka juga
kapok melapor ke UPT atau Pengawas. Masuk akal, karena ketika pengajar honor
melapor ke UPT atau ke Pengawas, maka UPT atau Pengawas akan melaporkan
pengajar honor itu ke Kepala Sekolahnya agar pengajar honor yang bersangkutan
segera dipecat.
Rumitnya kondisi pendidikan di Kabupaten Tangerang
membuat harapan untuk memperbaikinya tertuju kepada Dewan Pendidikan Kabupaten
Tangerang. Keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang begitu diidamkan
untuk dapat mengurai benang kusut pendidikan di Kabupaten tangerang. Dengan
kekuatan payung hukum serta independensi yang kuat, Dewan Pendidikan kiranya
memiliki power untuk menindak para
penjahat pendidikan. Tentunya kekuatan super yang dimiliki Dewan Pendidikan
Kabupaten Tangerang harus dibarengi olah orang-orang bermental baja. Itu
menjadi sangat perlu, karena dengan menduduki kursi Dewan Pendidikan yang
ampuh, aroma abuse of power menjadi
kekhawatiran banyak orang.
Komposisi Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh
yang berasal dari: pakar pendidikan; penyelenggara pendidikan; pengusaha; organisasi
profesi; pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan pendidikan
bertaraf internasional; pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau organisasi
sosial kemasyarakatan membuat Dewan Pendidikan menjadi sebuah organisasi yang
proporsional. Sentralisasi pimpinan nyaris tidak ada, semua mendapat porsi yang
sama. Ini bagus bila ditinjau dari aspek sentralisasi figur yang bisa berujung
pada sentralisasi keputusan. Namun di sisi lain juga rawan benturan kepentingan
mengingat komposisinya yang beradam. Akan tetapi asumsi yang kedua bisa
dimentahkan bila orang-orang yang mengisi Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang
memiliki visi yang sama yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten
Tangerang.
Sayangnya harapn besar kepada Dewan Pendidikan
Kabupaten Tangerang masih berada di alam maya, belum terjadi di alam nyata.
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang masih mandul dan hanya menjadi majelis
berisi orang-orang yang tertidur. Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak
hanya minor di atas kertas, namun juga kendor
pada tatanan realitas. Banyak kasus kejahatan pendidikan yang tidak ditangani
oleh Dewan Pendidikan di Kabupaten Tangerang. Alhasil, keraguan pun muncul
kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Jangankan mengharap langkah prestisius dari Dewan
Pendidikan Kabupaten Tangerang, atau sekadar berharap laporan
pertanggung-jawaban publik dari Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Untuk
mengakses informasi seputar Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang saja sulitnya
bukan main. Sehingga apa yang sudah dan yang akan dilakukan oleh Dewan
Pendidikan Kabupaten Tangerang publik masih buta akan semuanya. Bahkan,
sebagian besar masyarakat tidak tahu bahwa di Kabupaten Tangerang telah ada
Dewan Pendidikannya.
Kemudian jika melihat komposisi Dewan Pendidikan
Kabupaten Tangerang dirasa janggal. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang
adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan. Tanggapan miring pun muncul, Dewan
Pendidikan Kabupaten Tangerang bagai singa ompong yang tidak mampu berbuat
apa-apa. Tidak dimungkiri, kejahatan pendidikan di Kabupaten Tangerang banyak
terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sehingga wajar Dewan
Pendidikan Kabupaten Tangerang yang dikomandoi oleh Mantan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Tangerang selalu tutup mata dengan berbagai kasus yang
terjadi. Bukan tidak mungkin Ketua Dewan Pendidikan yang juga mantan Kepala
Dinas Pendidikan termasuk dalam pusaran mafia pendidikan.
Lalu menengok susunan anggota Dewan Pendidikan
kabupaten Tangerang, kesan apriori muncul tak terbendung. Anggota Dewan
Pendidikan Kabupaten Tangerang ada yang berasal dari salahsatu partai politik.
Berasal dari organisasi pengajar Pena Ungu yang menjadi sarang penyamun
pendidikan. Berasal dari pengajar di sekolah-sekolah yang menjadi bawahan
Kepala Sekolah. Wajar bila kemudian terjadi dilema di Dewan Pendidikan
Kabupaten Tangerang. Di satu sisi Dewan Pendidikan adalah pengawal pendidikan,
tapi di sisi lain mereka juga tersandera oleh berbagai macam kepentingan.
Kondisi pendidikan di Kabupaten Tangerang pun menjadi
galau. Tidak jelas siapa yang harus dijadikan tumpuan harapan perbaikan
pendidikan di Kabupaten Tangerang. Kondisi dilematis yang menghinggapi anggota
Dewan Pendidikan di Kabupaten Tangerang membuat masyarakat galau dan cemas akan
kondisi pendidikan di Kabupaten Tangerang.
Tulisan ini bukan untuk menghujat, tetapi untuk
dijadikan telaah bahwa semestinya Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang menjadi
Satria yang memberantas penjahat-penjahat pendidikan. Bukan segerombolan orang
yang menganggap dirinya “Tuhan” yang selalu ingin disembah. Bukan juga berhala
kebodohan yang senantiasa ingin dipuja oleh para penjahat pendidikan yang
dilindunginya. Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang jangan terjebak di antara
dilema dan galau.