Kamis, 02 Juni 2011

Dialog Publik “Pendidikan dan Lingkungan Hidup” dan Kolaborasi Dua Sesembahan Palsu Lembaga Pendidikan


Sisi Minor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
            Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Siapa yang tidak tahu dengan lembaga kepemerintahan yang satu ini? Lembaga yang mengurusi tentang pendidikan di Kabupaten Tangerang ini jelas memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Tangerang. Lembaga ini, jelas harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, dedikasi, serta—tentu saja—pemahaman mumpuni akan makna pendidikan itu sendiri.
            Sangat tidak lucu, ketika lembaga yang membidangi urusan penyerdasan manusia itu kemudian malah diisi oleh orang-orang yang “bisu” dan “tuli” dalam pemahaman akan dunia pendidikan. Akan tetapi, justeru hal itulah yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Lembaga yang memiliki andil dalam mengatur isi hati dan kepala manusia di Kabupaten Tangerang ini malah terkesan tidak memiliki hati dan isi kepala.
            Ini bukan makian tanpa sebab, ini juga bukan semata pandangan subjektif penulis. Namun, hal itu diungkapkan oleh penulis setelah melihat dan memelajari kinerja dan pola-kerja orang-orang yang mengisi jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, mulai dari Kepala Dinas hingga jajaran bawahannya. Mungkin bagi sebagian orang, akan menganggap penulis—meminjam isitilah para pelajar—lebai atau tidak objektif dalam menyikapi persoalan ini. Penulis sadar, mungkin akan ada asumsi dari orang lain yang menyatakan bahwa tidak relevan jika hanya gara-gara kualitas buruk personil Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang lalu dengan membabi-buta menulis mengritisi lembaganya. Namun, sebagai orang yang mengais rejeki di instansi keperintahan, harusnya orang-orang itu mengerti akan kewajibannya sebagai kepanjangan-tangan pemerintah dalam hal transformasi ilmu dan informasi.
            Penulis rasa, semua orang akan setuju bahwa pemerintah—melalui para personilnya—adalah pelayan dan pengayom masyarakat. Terlebih lagi, orang-orang yang bekerja di Dinas Pendidikan, mereka harus mafhum bahwa tugas mereka adalah pelayan, pengayom, serta pendidik masyarakat. Jika tidak ada peran-aktif dari masyarakat, mereka berkewajiban untuk turun-tangan memberikan penyuluhan terhadap masyarakat. Apalagi ketika masyarakat itu sudah berusaha untuk kooperatif dengan—misalnya—mengundang mereka untuk hadir dalam sebuah diskusi pendidikan, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak atau mengabaikan undangan itu.
            Sebuah lembaga resmi, tentu saja memiliki peraturan serta sistem-kerja yang resmi pula. Dengan demikian, mereka dituntut untuk bekerja dengan profesional, proporsional, dan penuh dedikasi. Mereka bukan sekumpulan Dewa yang harus disembah atau dianggap keramat. Mereka pelayan publik yang harusnya menjadi sosok seperti Nabi Muhamad, Yesus Kristus, atau Sidharta Gautma bagi masyarakat. Dengan begitu, mereka akan mejadi teladan bagi masyarkat dan akan menjadi contoh bagaimana seharusnya menjadi sosok pengayom masyarakat.
            Namun, dalam realitasnya, mereka tidak lebih dari sekumpulan orang primitif yang tidak tahu cara menggunakan telepon genggam. Orang-orang yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang malah bermental sombong, pendusta, pengecut, serta terjajah oleh aliran rupiah setiap bulannya. Mereka seolah tidak sadar, darimana asal uang gaji yang mereka terima? Mereka juga seolah menjadi manusia idiot yang tidak sadar bahwa mereka memiliki kebijakkan dalam dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang. Jika orang-orang yang memiliki kebijakkan dalam lingkup pendidikan di Kabupaten Tangerang bermental seperti yang ditulis di atas, lalu, mungkinkah kebijakkan yang mereka keluarkan bermanfaat bagi masyarakat?
            Celakanya, degradasi mental dari orang-orang Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, juga “dikirim” kepada penyelenggara pendidikan tingkat kecamatan (UPTP) untuk kemudian diadopsi. Dalam sebuah kesempatan diskusi, Ketua PGRI Kecamamatan Balaraja, H. Nuril Anwar, menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengusulkan untuk cuti bersama kepada para guru. Namun, para guru menolaknya karena akan berakibat terganggunya kalender akademik yang sudah disusun. Dari hal itu saja, sudah bisa kita lihat bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang lebih senang meliburkan diri dari rutinitas kerja, meski akan berkibat buruk terhadap kinerja pelaku pendidikan dan kelangsungan pendidikan itu sendiri.
            Hal kedua yang bisa ditarik dari kejadian di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ternyata tidak memiliki kesamaan visi dengan para guru. Hal itu terbukti dengan penolakkan para guru atas usul cuti bersma yang digulirkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Jika dengan para guru saja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak ada kesepahaman, lalu masih layakkah Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya “Tuhan” dalam dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang?
            Penulis berharap para pembaca bisa memahami pesan yang ingin disampaikan penulis. Jika memang tidak mungkin membubarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, mungkin solusinya adalah reformasi total dalam struktur kepengurusan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Pukul-mundur orang-orang yang hanya menjadikan pendidikan sebagai lahan garapan. Binasakan mental-mental pecundang dan penjilat yang saat ini menguasai singgasana Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Evaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, mulai dari Kepala Dinas sampaidengan jabatan paling bawah. Giring Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk bertanggung-jawab atas kerusakkan mental dari bawahannya dan juga atas kerusakkan mental dirinya sendiri.
            Itu baru dilihat dari aspek kualitas kerja. Akan lebih menyayat hati jika kita melihat berbagai bentuk kecurangan—khususnya—dalam hal anggaran yang dilakukan oleh orang-orang di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dengan kekuasaannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bersikap jumawa dalam hal mekanisme anggaran. Mereka tutup mata dan tutup telinga dengan kondisi sarana pendidikan di Kabupaten Tangerang. Mereka tidak melihat banyaknya anak putus sekolah, tingginya pungutan liar dari oknum sekolah, serta mereka tidak melihat banyaknya gedung sekolah yang rusak alias tidak layak. Mereka juga “tunarungu” karena tidak mendengar keluhan dari wali murid, curahan hati pihak sekolah yang ingin gedung sekolahnya diperbaiki, dan mereka pekak dengan teriakkan para pelajar yang ingin memeroleh pendidikan yang berkualitas.
            Dalam sebuah acara dialog publik, seorang siswa SMAN 1 Cisoka, bernama Ahmad Rojikin, menyampaikan keluhannya kepada Perwakilan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang. Dalam keluhannya, siswa itu menyampaikan bahwa ia dan teman-temannya—serta dewan guru di sekolahnya—sudah resah dengan adanya aktivitas penambangan pasir di dekat gedung sekolahnya. Pihak sekolah sudah berkali-kali melaporkan hal itu kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, namun tidak pernah ada respon apa pun dari lembaga super itu. Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memiliki hak dan kepentingan untuk mengangkat dan menuntaskan permasalahan itu. Namun, sekali lagi, mengharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk peduli sama saja mengharapkan langit terbelah menjadi tujuh.

Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang: Majlis Palsu Berisi Segerombolan Berhala
            Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang dibentuk dengan menggunakan dana stimulan dari pemerintah. Lembaga yang bersifat independen itu diharapkan akan turut membantu peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tangerang. Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga didasari oleh perangkat hukum dari Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam Pasal 56 dan Pasal 66 telah secara eksplisit menyebutkan keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dengan dukungan dana stimulan, perangkat hukum, dan independensi yang dimilikinya, Dewan Pendidikan bisa dianggap holly spirit bagi masyarakat—khusunya dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang.
            Kepmendiknas 004/U/2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memutuskan mengubah nama Dewan Sekolah Menjadi Dewan Pendidikan. Hal ini mengandung tujuan agar cakupannya lebih luas, tidak hanya pendidikan yang berada di sekolah tetapi juga pendidikan di luar-sekolah. Sayangnya, perubahan nama ini tidak serta-merta membuat Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang bekerja sesuai dengan landasan pendiriannya. Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak lebih hanya sebuah majlis palsu berisi segerombolan berhala.
            Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang hanya menjadi stempel tidak menjadi semi-eksekutor dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tangerang.  Padahal, salahsatu tugas dan fungsi Dewan Pendidikan adalah menjadi pengawas dari Dinas Pendidikan dan penyelenggara pendidikan pada umumnya. Jika Kepala Dinas Pendidikan diindikasikan mnyeleweng, maka Dewan Pendidikan harus memberikan rekomendasi kepada Bupati atau Walikota untuk menyopot Kepala Dinas Pendidikan itu. Peran moderat Dewan Pendidikan adalah: 1. sebagai pemberi pertimbangan, 2. pendukung, 3. pengawas, dan 4. mediator. Sayangnya, kewenangan itu malah dijadikan alat legitimasi oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk mengangkat dirinya sebagai berhala yang harus disembah dan diberikan sesaji agar tidak mengeluarkan murkanya.
            Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri, meski demikian, Dewan Pendidikan memiliki sumber dana dari RAPBD. Meskipun sumber dana Dewan Pendidikan berasal dari RAPBD, bukan berarti harus menumbalkan independensinya. Dewan Pendidikan tidak di bawah Bupati atau Walikota. Dewan Pendidikan juga tidak selayaknya mengamini kebobrokkan Dinas Pendidikan, karena dana yang Dewan Pendidikan terima bukan dari Bupati/Walikota atau Dinas Pendidikan, tetapi dari RAPBD alias uang rakyat. Dewan Pendidikan harusnya menjadi lembaga yang disegani oleh Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah, bukan menjadi berhala yang selalu ingin dipuja dan diberi sesaji. Bukan juga menjadi pengeruk uang rakyat dengan sesuka hati.
            Sementara itu, perbedaan antara Dewan Pendidikan dan DPRD Komisi X yang membidangi pendidikan adalah:
Dewan Pendidikan: Memberikan petimbangan (advisory) kepada pihak eksekutif dan legislatif; DPRD (Komisi Pendidikan): Bersama-sama eksekutif mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari Dewan Pendidikan, dan merumuskannya menjadi kebijakan pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk Perda.
Dewan Pendidikan: Memberikan dukungan (supporting) kepada pihak eksekutif dan legislatif; DPRD (Komisi Pendidikan): Menggunakan dukungan dari Dewan Pendidikan dalam penetapan Perda.
Dewan Pendidikan: Mengadakann pengawasan (controlling) tentang pelaksanaan kebijakan dan hasil pelaksanaan kebijakan terhadap eksekutif; DPRD (Komisi Pendidikan): Mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh hasil pengawasan dari Dewan Pendidikan untuk digunakan oleh DPRD untuk digunakan sebagai bahan pengawasan terhadap pihak eksekutif.
Dewan Pendidikan: Menjadi penghubung antara pihak eksekutif dan legislatif, serta masyarakat pada umumnya; DPRD (Komisi Pendidikan): Merekam aspirasi dan tuntutan masyarakat, termasuk di dalamnya dari Dewan Pendidikan untuk disampaikan kepada pihak eksekutif.
            Dari uraian di atas, sudah jelas bahwa Dewan Pendidikan merupakan lembaga yang dibentuk dengan tujuan yang baik, namun malah diisi oleh orang-orang yang tidak baik. Paling-tidak, itulah yang terjadi di Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Lalu, masih diperlukankah Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang? Atau, lebih baik dibubarkan saja!

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang: Kolaborasi Dua Sesembahan Palsu
            Miris, ironis, dan kerap membuat menangis. Itulah uangkapan yang tepat yang layak disematkan kepada dua lembaga pendidikan di Kabupaten Tangerang itu. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang adalah kolaborasi dari dua sesembahan palsu.
            Rabu, 1 Juni 2011, bertempat di gedung usang SDN Cangkudu II, Balaraja, Ormas Fortuna 49 menggelar acara dialog publik. Tema yang diangakat pada dialog publik itu adalah “Pendidikan dan Lingkungan Hidup”. Ormas Fortuna 49 memang begitu serius memerjuangkan kulita lingkungan hidup, sehingga tidak heran bila dalam segala kegiatannya, Ormas Fortuna 49 selalu membawa isu tentang lingkungan hidup.
            Sedangkan, tema pendidikan yang dimasukkan dan lokasi penyelenggaraan yang bertempat di gedung sekolah, adalah karena Ormas Fortuna 49 bekerjasama dengan Fortuna Filantrofis, yang merupakan komunitas pendidikan. Fortuna Filantrofis sendiri selalu memerjuangkan dan bahkan menjalankan konsep pendidikan gratis yang manusiawi serta berkualitas.
            Dalam acara itu, Ormas Fortuna 49 mengundang empat narasumber yaitu: 1. Drs. Bambang Mardi, S.MSi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang), 2. Ir. H. Endang Kosasih, MSi (Kepala BLHD Kabupaten Tangerang), 3. Barry Nahdian Furqan (Direktur Eksekutif WALHI Nasional), dan 4. H. Achmad Suwandhi (Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang).
            Acara dialog publik yang kali ini lebih berorientasi ke dunia pendidikan itu bertujuan agar pemahaman tentang lingkungan hidup bisa masuk ke dalam kurikulum pendidikan sejak tingkat dasar. Untuk itulah, Ormas Fortuna 49 mengundang dua lembaga pendidikan. Akan tetapi, tujuan yang baik tidak selalu disikapi dengan baik. Dua lembaga pendidikan yang diundang untuk menjadi pembicara tidak satu pun yang hadir. Lebih ironis, ketika tidak ada konfirmasi apa pun dari kedua lembaga itu. Bahkan ketika panitia pelaksana meminta konfirmasi lewat telepon ke kantor masing-masing, kedua lembaga itu bersikap tidak kooperatif dan cenderung mengabaikan permintaan konfirmasi dari panitia pelaksana.
            Perwakilan dari WALHI yang juga tidak hadir memberikan konfirmasi bahwa ketidakhadirannya karena ada anggota keluarganya yang mendapat musibah. Tentu saja, hal itu dapat dipahami—paling-tidak sudah ada langkah kooperatif dari perwakilan WALHI. Namun, yang membuat panitia pelaksana tidak bisa menerima ketidakhadiran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang adalah, tidak adanya konfirmasi apa pun pada hari pelaksanaan. Padahal, sehari sebelumnya, kedua lembaga itu memastikan bahwa pasti akan menririm delegasi untuk menjadi pembicara.
            Namun, ketika pada hari pelaksanaan panitia pelaksana mencoba meminta konfirmasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa surat permohonan pembicara dari Ormas Fortuna 49 belum diproses. Panitia pelaksana mengirimkan surat itu pada tanggal 19 Juni 2001, sedangkan pelaksanaan dialog publik adalah tanggal 1 Juni 2011. Masuk akalkah ketika panitia pelaksana mengonfirmasi kehadiran pada hari pelaksanaan kemudian diberi jawaban seperti itu.
            Perlu dicatat bahwa, dua hari setelah melayangkan surat, panitia pelaksana sudah meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dari hasil permintaan konfirmasi itu, panitia pelaksana mendapat jawaban bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pasti akan mengirimkan delegasi untuk menjaddi pembicara menggantikan Kepala Dinas. Akan tetapi, ketika hari pelaksanaan, perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak kunjung dating dan tidak juga ada konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Mungkin, panitia pelaksana dapat memaklumi, jika saja ada konfirmasi apalagi mengirim delegasi.
            Lembaga pendidikan yang kedua yang juga harus dididik adalah Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Sekali lagi, panitia pelaksana mengirimkan surat permohonan pembicara pada tanggal 13 Juni 2011 dan mendapat konfirmasi bahwa Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang akan mengirim delegasi, bahkan memastikan nama yaitu Ibu Eni. Akan halnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang pun tidak kunjung hadir pada hari pelaksanaan. Saat dimintai konfirmasi, panitia pelaksana justeru malah “di-ping-pong” oleh orang-orang Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Saat semua orang dari Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang dihubungi, tidak satu pun dari mereka bisa memberikan kejelasan. Yang sangat disayangkan, jika memang tidak bisa hadir, kenapa sebelumnya memastikan dan kenapa tidak mengonfirmasi sebelumnya? Apakah kedua lembaga pendidikan itu tidak mengerti, tidak profesional, dan tidak peduli dengan pendidikan? Atau, kedua lembaga pendidikan di Kabupaten tangerang itu memang hanya kolaborasi dua sesembahan palsu?
            Padahal, dalam acara dialog publik itu lebih menekankan ke dalam dunia pendidikan, dan bahkan diselenggrakan di gedung sekolah, namun justeru orang-orang dari kedua lembaga pendidikan di Kabupaten Tangerang-lah yang tidak memerdulikannya. Ketika masyarakat sudah kooperatif, malah lembaga pendidikan yang tidak kooperatif. Sungguh mental penyelenggara pendidikan yang harus dididik.
            Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hanya sebuah “Tuhan” palsu yang tidak pantas mengurusi hajat hidup orang banyak. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang harus mengevaluasi diri bahwa mereka adalah pemegang kebijakkan dalam upaya menyerdaskan dan memanusiakan manusia.
            Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak lebih dari sebuah majlis thagut berisi segerombolan berhala palsu yang menghisap darah pendidikan. Jika demikian, lebih baik bubarkan saja Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.
            Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang adalah kolaborasi apik dari dua sesembahan palsu yang hanya menipu, menghisap, dan merusak dunia pendidikan serta masyarakat.
            Terakhir, penulis siap memertanggung-jawabkan semua isi tulisan ini.

            M. Romdoni



           

2 komentar:

  1. sepertinya dunia pendidikan di kabupaten Tangerang akan terus digelayuti awan mendung tapi tidak hujan ya?

    BalasHapus
  2. Awan Mendung itu akan tetap ada selama orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan masih bermental busuk dan tidak mengerti makna akan sebuah pendidikan

    BalasHapus