Susunan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang yang baru diduga menyalahi prosedur. Pengurus baru yang diketuai oleh Edi Suhaedi, S.Pd diduga melanggar Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terutama Bab VII tentang Organisasi Pasal 48 dan Pasal 49. Meski pengurus baru mengkalim sudah dilantik dan disahkan, namun beberapa pengurus lama membantahnya. Bahkan selama ini belum pernah terjadi serah terima jabatan yang mafhum terjadi setiap pergantian kepengurusan sebuah organisasi.
Dualisme kepengurusan pramuka tentu saja membuat iklim kepramukaan menjadi tidak harmonis. Tidak bisa dimungkiri perang statement pun terjadi bahkan di jejaring sosial seperti Facebook, adu argumentasi tidak terelakkan. Masing-masing pihak menasbihkan diri sebagai pihak yang sahih. Pihak dari pengurus lama menganggap, mereka masih sah sebagai pengurus kwartir ranting karena masa bhakti mereka berakhir pada tahun 2012 setelah Musran dan serah terima jabatan. Akan tetapi, pengurus yang baru sudah menduduki singgasana sejak tahun 2011, tepatnya ketika Perayaan HUT Gerakan Pramuka ke 50 pada bulan September.
Tidak pelak, pengurus lama pun menganggap pengurus baru melakukan “kudeta” kepengurusan. Namun, pengurus baru pun tidak mau kalah, melalui akun facebook-nya, salahseorang pengurus baru Kwartir Ranting Kecamatan Kresek, Ahmad Fahri, mengatakan bahwa masa bhakti pengurus Kwartir Ranting yang lama telah berakhir sejak tahun 2010. Bahkan dia juga mengatakan alasan pengambil-alihan kepanitiaan HUT Pramuka oleh jajaran PGRI Kecamatan Kresek adalah karena Ketua Kwaran Kresek masa bhakti 2009-2012 telah menyerahkannya kepada PGRI.
Permasalahan kian meruncing karena keterlibatan Ketua PGRI Kecamatan Kresek, Wahli Wardana, M.Pd, sebagai Penanggungjawab Umum pada pelaksanaan HUT Pramuka ke 50 bulan September 2011. Padahal yang seharusnya menjadi penanggungjawab adalah Ketua Kwaran Kresek saat itu, Tatang Sutrisna, M.MPd.,. Yang lebih mengherankan adalah meski dalam proposal program kegiatan HUT Pramuka 2011 tidak terdapat tandatangan dari Ketua Kwaran Kresek dan juga stempelnya, namun pihak-pihak terkait tetap menyetujui proposal itu.
Banyak pihak berharap agar pihak-pihak yang terkait dan berwenang agar segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Sudah menjadi rahasia umum, jika permasalahan ini tetap dibiarkan berlarut-larut akan berakibat buruk terhadap kelangsungan kegiatan kepramukaan, khususnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
ok.....lanjutkan.
BalasHapusok....lanjutkan saya dukung sepenuhnya.
BalasHapusOk, Thanks
BalasHapusyang benar pazti menang..
BalasHapus