Sekolah Dasar Negeri Cangkudu I dan III diduga melanggar Kemendiknas No. 14 Tahun 2008 Tentang Buku Bab VII Pasal 11. Temuan ini didapat setelah adanya beberapa walimurid yang mengadukan hal itu ke Posko Pengaduan Pendidikan yang digawangi Ormas Fortuna 49. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Ormas Fortuna 49 pun langsung menerjunkan tim dari Biro Pendidikan dan IPTEK untuk menglarifikasi kebenaran pengaduan itu. Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa SDN Cangkudu I dan III kedua sekolah itu memang benar menjual buku kepada peserta didiknya.
Ormas Fortuna 49 pun melayangkan surat teguran dan klarifikasi kepada kedua sekolah tersebut dengan ditembuskan ke instansi terkait. Diharapkan dengan gerakan ini dapat membongkar praktek kotor di dunia pendidikan yang selama ini terkesan tidak tersentuh. Dalam pernyataannya, Kepala SDN Cangkudu III, Kendarsih, sempat mengelak bahwa di sekolah yang dikepalainya terjadi praktek jual beli buku. Namun, ketika disodori bukti yang diberikan walimurid, Kepala SDN cangkudu III pun menyatakan bahwa memang terjadi praktek jual beli buku di sekolanya, tetapi yang menjual adalah pihak luar. Ketika ditanya siapa yang dia maksud pihak luar, Kepala SDN Cangkudu III menyatakan pihak luar itu adalah keluarga dari ketua komite SDN Cangkudu III.
Ditemui di kediamannya, Ketua Komite SDN Cangkudu III, H. Gozali, menyatakan, tidak mungkin ada proses jual beli buku di sekolah, karena selama ini, pihak sekolah selalu berkoordinasi tentang apapun kepada komite, apalagi berkaitan dengan keuangan. Namun, ketika pernyataan Kepala SDN Cangkudu III tentang pihak luarlah yang menjual buku dikemukakan, H. Gozali menyatakan, dia akan menanyakan langsung ke pihak sekolah, jika terbukti benar, dia berjanji, dia sendiri yang akan menindak sekolah itu. Akan tetapi, ketika ditanyakan lebih lanjut tentang kebenaran pernyataan Kepala SDN Cangkudu III yang menyatakan pihak luar yang dimaksud adalah keluarga dari ketua komite, H. Gozali pun hanya bisa diam. Di akhir pernyataannya, Ketua Komite SDN Cangkudu III berjanji akan menindak kasus ini tanpa melihat siapa pun yang terlibat.
Lain lagi dengan SDN Cangkdu I, ketika didatangi ke sekolahnya, Kepala SDN Cangkudu I sedang tidak berada di tempat. Maka, tim pun langsung menuju ke kediaman Ketua Komite SDN Cangkudu I. di kediamannya, Ketua Komite SDN Cangkudu I, Wahyudin atau yang lebih karib disapa Herco, menyatakan bahwa dia tidak tahu menahu perihal apapun yang berkaitan dengan SDN Cangkudu I. lebih lanjut dia menyatakan bahwa pihak SDN Cangkudu I terkesan sudah tidak mau lagi berkoordinasi dengan pihak komite. “Kebijakkkan apapun diambil tanpa berkoordinasi dengan pihak komite”, kata Wahyudin Herco. Ketika ditanya tentang bagaimana dana BOS bisa turun tanpa adanya tandatangan dari komite, dia hanya tersenyum dan menjawab bahwa itu adalah hasil dari kepintaran pihak SDN Cangkudu I memanipulasi data. Wahyudin juga menyatakan bahwa sudah satu tahun lebih pihak SDN Cangkudu I dan Komitenya mengalami miss Komunikasi. Namun, yang lebih mengenaskan adalah pernyataan Wahyudin yang menyatakan bahwa kejadian ketidak-harmonisan antara pihak SDN Cangkudu I dengan Komitenya serta dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh pihak SDN Cangkudu I sudah lama diketahui oleh salahsatu anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang. Namun, tidak ada tindakan apapun. Wahyudin bahkan menyebutkan anggota Dewan Pendidikan yang dia maksud adalah Mulyadi, S.Ag. Selain sebagai anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Mulyadi, S.Ag, juga mengajar di SDN Cangkudu II. Sayangnya, sejauh ini, Mulyadi belum bisa dikonfirmasi karena selalu tidak berada di tempat.
Sementara itu, di Posko Pengaduan Pendidikan, Kepala Biro Pendidikan dan IPTEK Ormas Fortuna 49, Romdoni, mengatakan, “banyak sekali pelanggaran yang terjadi di dunia pendidikan, namun pihak yang berwenang untuk menindak, justeru terkesan lamban dan tutup mata terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Begitulah sifat dari organisasi yang lamban, gemuk, dan menyebalkan yaitu birokrasi”, pungkasnya.
Sedangkan Ketua Ormas Fortuna 49, Fahrurozi, mengatakan, “saat ini kami sedang menunggu jawaban dari pihak sekolah perihal surat yang telah kami layangkan, jika terbukti dugaan kami benar, maka kami akan menuntut kasus ini sampai tuntas, bila perlu kami akan bawa permasalaha ini ke ranah hukum agar ada efek jera kepada pihak sekolah yang lain”.
kepada :Ketua Ormas Fortuna 49, Fahrurozi
BalasHapussaya sangat mendukung perjuangan ini dan sangat setuju.
memang benar sampai saat ini pun jika siswa wajib membeli buku kepada orang tua murid yang di tunjuk oleh sekolah, terjadi di SDN Cangkudu IV balaraja juga.
adanya uang iuran yang tidak jelas perbulannya.
tolong di singkapi oknum di dalamnya.
terima kasih