Selasa, 24 Januari 2012

Tanggapan Terbuka Gerakan Pelajar Hijau (GPH) Untuk Indra Martha Rusmana, Salahsatu Pengurus Baru Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Kresek






Setelah kami merilis tulisan yang berjudul “Diduga Tidak Sah, Pengurus Baru Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Kresek Picu Polemik” yang kami publikasikan di blog ini pada tanggal 20 Januari 2012. Tulisan yang berisi tentang dugaan kekisruhan dualisme kepengurusan pengurus Kwaran gerakan Pramuka Kecamatan Kresek itu kemudian di-share oleh rekan-rekan Gerakan Pelajar Hijau ke banyak orang. Setelah tulisan itu di-publish ke khalayak ramai, maka berbagai tanggapan pun bermunculan.
Tanggapan atas tulisan itu yang akan kami urai di sini adalah tanggapan dari saudara Indra Martha Rusmana atau yang memiliki nama Facebook Martha Rusmana Indra. Saudara Indra memberikan tanggapannya melalui pesan ke akun Facebook kami. Dari pengakuannya, saudara Indra adalah pengurus Kwaran gerakan Pramuka Kecamatan Kresek yang baru. Dia juga termasuk pengurus Kwaran gerakan Pramuka Kecamatan Kresek yang sebelumnya. Isi dari pesan atau tanggapan Saudara Indra secara garis besar menyayangkan tulisan kami yang berjudul “Diduga Tidak Sah, Pengurus Baru Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Kresek Picu Polemik”. Menurutnya, tulisan kami itu tidak benar, bahkan saudara Indra memertanyakan kenapa tulisan itu bisa dipublikasikan, ujungnya, saudara Indra menyarankan kami agar kami menghapus tulisan itu. Untuk lebih lengkapnya, kami akan merilis pesan atau tanggapan saudara Indra ke akun Facebook kami di bawah ini:

Mohon konfirmasi kebenaran tentang berita mengenai Kwaran Kresek. Apakah dalam mencari sumber berita hanya dari 1 pihak saja??? Saya selaku pengurus Kwaran Kecamatan Kresek yang baru mengundang kakak penulis berita di blog kakak mengenai Kwaran Kresek pada hari ini pkl.14.00 di SDIT Al-Rasyid Kresek. Terimakasih, supaya berita tidak simpang siur.”

Pesan dari saudara Indra dikirim pada hari Sabtu, tanggal 21 Januari 2012. Atas pesan saudara Indra itu, kami memberi jawaban sebagai berikut:

Tulisan saya bersifat reportase opini, masih mengedepankan unsur praduga, jadi kaka yang terhormat masih punya hak jawab jika tulisan saya tidak benar. Silahkan diklarifikasi tentang kebenarannya. Inti dari tulsan saya adalah agar masalah segera diselesaikan, tanpa harus berdebat tentang siapa yang salah dan yang benar. Thanks”

Balasan dari kami kemudian kembali dibalas oleh saudara Indra sebagai berikut:

“Sebenarnya masalah telah selesai, Kak
perlu kakak ketahui, Ketua Kwaran Kresek, Tatang Sutriesna,M.MPd sebelumnya telah meminta untuk diadakannya Musywarah Ranting. Selain itu, dari pengurus yang sekarang pun terdapat unsur pimpinan dari pngurus yang lama.
Wakil Ketua II (Sukanta,S.Pd) dan Wakil Ketua III (Muhaedi, S.Pd) pada masa bhakti 2008-2011 masih aktif bahkan menjadi team dari MusRan yg dianggap ilegal tersebut. Selain mereka berdua, saya pun termasuk ke dalam pengurus lama. Masih ada Murdani,S.Pd.SD, Syukri Yakub, S.Pd.I, M.Suhendrik, S.Pd.I, A.Mutrif Latief,S.Pd.I dll masih aktif.
Ada lagi, MusRan kemarin telah disetujui dan dihadiri oleh Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Kresek. Satu lagi, selama kami menjabat, kami tidak pernah dilantik oleh Kwartir Cabang, bahkan tidak ada SK untuk pengurus masa bhakti 2008-2011. Jadi pemberitaan yang ditulis Kakak, saya harap dihapus, karena hal ini akan menimbulkan iklim yg tdk baik bagi kami.
Terimakasih”

Kami pun coba menyudahi percakapan via pesan Facebook itu, kami hanya membalas ucapan terimakasih atas informasi yang saudara Indra berikan. Kami menyudahi saling berbalas pesan itu karena kami berpikir bahwa lebih baik kami kembali membuat tulisan dan kembali memublikasikannya. Kami akan merespon pesan terakhir saudara Indra yang terdapat beberapa kata atau kalimat yang dicetak tebal di tulisan ini.
Tanggapan kami atas pesan saudara Indra adalah:


1. Permintaan untuk diadakannya Musran oleh Ketua Kwaran Kresek, Tatang Sutriesna,M.MPd dalam bentuk lisan atau tulisan. Jika berbentuk tulisan (resmi), maka kami meminta bukti tulisan tersebut.

2. Kepada siapa Ketua Kwaran Kresek, Tatang Sutriesna,M.MPd, meminta atau menyerahkan perihal pelaksanaan Musran.

3. Berdasarkan informasi yang kami dapat dari salahsatu pengurus kami yang bertanya langsung kepada Ketua Kwaran Kresek, Tatang Sutriesna,M.MPd, perihal penyerahan kepanitian HUT Pramuka ke-50 dan Kepengurusan Kwaran, kami mendapat jawaban bahwa Ketua Kwaran Kresek, Tatang Sutriesna,M.MPd menyatakan penyerahan tersebut secara lisan, bukan tulisan. Bahkan, ternyata susunan kepanitiaan HUT Pramuka ke-50 sudah dibentuk sebelum pihak PGRI bertanya ke Ketua Kwaran Kresek, Tatang Sutriesna,M.MPd.

4. Tolong juga dijelaskan siapa yang saudara Indra maksud dengan pengurus masa bhakti 2008-2011? Karena kami memiliki dokumen Susunan Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Kresek dengan masa bhakti 2009-2012. Dokumen itu ditetapkan di Kresek pada tanggal 29 Mei 2009 dan ditanda-tangani oleh Ketua Kwaran Kresek, Tatang Sutriesna,M.MPd berikut stempelnya.

5. meski Musran telah diselenggarakan dengan disetujui dan dihadiri oleh Camat, Kapolsek, dan Danramil Kecamatan Kresek, tetapi itu tidak serta-merta melegalkan suatu kepengurusan yang tidak dibentuk dengan prosedural. Walaupun tim pelaksana Musran terdapat personil dari pengurus sebelumnya.

6. Untuk poin nomor 5, kami masih memertanyakan kebenarannya. Benarkah dihadiri dan disetujui oleh Camat, Kapolsek, dan Danramil Kecamatan Kresek? Ataukah mereka hanya sekadar hadir? Atau tidak semua dari ketiga unsur itu menghadiri dan menyetujuinya?

7. Surat Keputusan (SK) dari mana yang saudara Indra maksud yang tidak dimiliki oleh pengurus masa bhakti 2008-2011? Jika yang dimaksud adalah SK dari Ketua Kwaran, maka saudara Indra harus memverifikasi pernyataannya, karena kami memiliki dokumen SK (mohon maaf, atas nama SK kami sembunyikan) dengan No. 01/001/010.GP/VII/2009 Tentang pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Kresek Masa Bhakti 2009-2012. SK tersebut ditetapkan di Kresek pada tanggal 28 Mei 2009 dan juga ditandatangani oleh Ketua Kwaran Kresek, Tatang Sutriesna,M.MPd berikut stempelnya. Dan sekali lagi, siapa yang saudara Indra maksud dengan pengurus masa bhakti 2008-2011?

8. Pernyataan saudara Indra yang menyatakan bahwa pengurus lama memiliki masa bhakti 2008-2011 bertentangan tidak hanya dengan dokumen yang kami miliki, tetapi juga dengan pernyataan saudara Ahmad Fakhri yang menyatakan pengurus lama berakhir pada tahun 2010, atau memiliki masa bhakti 2007-2010. Lalu manakah yang benar, saudara Indra, saudara Ahmad Fakhri, ataukah Dokumen yang kami miliki?

9. Kami beranggapan saudara Indra kurang tepat dalam memberikan tanggapan atas tulisan kami yang berjudul “Diduga Tidak Sah, Pengurus Baru Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Kresek Picu Polemik” karena kami pikir, tidak etis jika sebuah tulisan kemudian ditanggapi atau direspon di koridor yang berbeda. Di blog kami terdapat kolom komentar, kenapa harus melalui pesan Facebook?

10. And last but not least, atau terakhir kami ingin memberikan saran kepada saudara Indra dan juga semua pihak terlebih yang merasa terkait agar menjawab sebuah tulisan dengan sebuah tulisan. Jika sebuah tulisan dianggap tidak benar, mestinya dijawab dengan sanggahan yang juga berbentuk tulisan. Tidak perlu menyarankan agar tulisan tersebut dicabut atau dihapus. Dengan menjawab tulisan dengan tulisan, itu akan menunjukkan bahwa kita adalah orang yang paham kode etik, mengerti tata-kelola komunikasi, dan yang pasti itu akan menyiratkan kesan akademis, apalagi di antara kita yang lebih sering bergelut di dunia pendidikan. Sebaliknya, dengan memaksa atau diperhalus dengan menyarankan agar sebuah tulisan dihapus, itu menunjukkan bahwa kita bermental ortodok, mengekang kebebasan berkespresi, sifat feodalisme, dan memelihara budaya pembungkaman

Kami menyadari kami hanyalah sekelompok manusia yang memiliki banyak keterbatasan, untuk itu dengan segala rasa hormat, kami meminta maaf jika memang tulisan kami dianggap mengusik atau mengaganggu. Kami juga meminta maaf jika memang tulisan kami dianggap tidak benar, sekali lagi dianggap tidak benar. Akan tetapi, itu semua kami lakukan agar semua pihak menyadari bahwa terjadi ketidak-harmonisan di kalangan elit pengurus (yang lama dan yang baru). Tidak sekadar pernyataan bahwa masalah selesai namun mengabaikan ketidak-harmonisannya.
Saran kami, ada baiknya semua pihak yang terkait melakukan mediasi untuk mencari titik temu permasalahannya. Jangan sampai menyatakan bahwa masalah selesai di atas kertas namun kontradiktif pada tatanan realitas. Terimakasih.


5 komentar:

  1. Lanjutkan Tulisan jika itu benar adanya
    Adalah jga hak public untuk tau dan mengerti apa yg sesungguhnya terjadi(di Dunia pendidikan)
    Bantai lingkaran setan
    Jangan pernah takut pada penguasa
    Jangan menyerah pada keadaan
    Jangan tunduk pada situasi.................


    NO PEACE WITHOUT JUSTICE !

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Tolak pembungkama , gempur birokrasi tirani

    BalasHapus
  4. jangan sampai masalah seperti ini menjadikan suatu kebingungan..

    BalasHapus
  5. Untuk itulah kami terus menuntut kejelasan
    thx anonim

    BalasHapus