Ujian nasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan UN selama ini telah menjadi monster di dunia pendidikan. Bagaimana tidak? Dengan diselnggarakannya UN banyak anak bangsa terabaikan masa depannya. dengan diadakannya UN, para penyelenggara pendidikan berpesta-pora dengan suguhan pungli. Amat sangat ironis, kalimat itu pun rasanya masih kurang tepat untuk menggambarkan hancurnya dunia pendidikan di negeri ini.
Sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2004 (saat itu masih Ujian Akhir Nasional {UAN}), Ujian nasional telah menjadi sistem yang menghempaskan jerih payah siswa. Nasib siswa pun dipertaruhkan hanya dalam waktu tiga hari dengan tiga mata pelajaran saja. Menyedihkan. Parahnya lagi, Ujian Nasional pun telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama Pasal 58 ayat 1 yang berbunyi: “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”. Namun nyatanya, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional dengan Keputusan Mendiknas Nomor 153/U/2003 Tanggal 14 Oktober 2003 tentang Ujian Akhir Nasional (selanjutnya disingkat UN) untuk tahun pelajaran 2003/2004 justeru menjadi piranti Pemerintah dalam menentukan kriteria kelulusan siswa. Sejak saat itulah UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas utamanya pasal 58 ayat 1 telah dilanggar.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas pasal 58 ayat 1 dengan jelas disebutkan bahwa yang berhak melakukan evaluasi pembelajaran adalah tenaga pendidik siswa yang bersangkutan. Selain itu, UN juga telah melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengeluarkan putusan larangan penyelenggaraan UN. Putusan dengan nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu berarti menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 dengan isi putusan yang sama. Anehnya, Pemerintah tetap saja menyelenggarakan UN bahkan sampai dengan saat ini. Sungguh menyesakkan dada, ketika Pemerintah malah mengabaikan dan melanggar dasar-dasar hukum, apalagi yang bersangkutan dengan dunia pendidikan.
Selain cacat dan melanggar hukum, UN nasional sebagai sebuah sistem evaluasi hasil belajar juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan kata lain, UN telah melanggar konstitusi. Siswa yang seharusnya mendapatkan hak perlindungan anak justeru dianggap sebagai seorang kriminal oleh sistem. Siswa tidak berdaya jika gagal dalam UN maka harus menempuh ujian ulang yang secara psikologis sangat berakibat buruk kepada siswa. “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Kalimat yang termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas seakan hilang begitu saja ditelan UN.
Penyelenggaraan UN pun sarat dengan praktek korupsi di semua tingkat. Meski Pemerintah menggelontorkan dana yang menakjubkan untuk UN, namun tetap saja UN menjadi ladang subur bagi penyelenggara pendidikan untuk memanen Rupiah. Ujian Nasional telah menjadi tambang emas dan neraka dalam satu hembusan napas. Sifat ambigu UN itu sayangnya tidak berpihak kepada rakyat. Tentu saja rakyatlah yang harus berjibaku keluar dari neraka bernama Ujian Nasional.
Ujian Nasional memang sangat kurang ajar. Dengan adanya UN, pendidikan dipandang sebagai sebuah bisnis dan siswa dijadikan sebagai barang dagangan. Layaknya, hukum jual-beli atau bisnis, yang akan diambil hanyalah barang yang bagus. Sementara barang yang jelek akan diabaikan. Begitu pun dengan UN, siswa yang dianggap bagus atau cerdas akan memperoleh peluang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Sementara siswa yang kurang bagus atau kurang cerdas nyaris tertutup kesempatannya untuk melanjutkan pendidikannya, kecuali siswa berkenan mengikuti ujian ulang. Dengan keharusan mengikuti ujian ulang bagi siswa yang tidak lulus, sama saja dengan sebuah produk barang yang di-reject dan harus dibuang.
Sampai kapan sistem pendidikan yang tidak manusiawi ini akan tetap dihelat. Sistem yang telah menjadi monster masyarakat ini nampaknya terus dipelihara oleh Pemerintah. Ujian Nasional adalah Dewa Pembodohan yang selalu siap menyantap sesembahan dari para penyelenggara pendidikan di Tanah Air.
Jika sudah jelas bahwa UN melanggar UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sisdiknas, melanggar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melanggar Putusan Mahkamah Agung, atau ringkasnya melanggar konstitusi, lalu masih pantaskah Ujian Nasional digelar? Apalagi sudah terang benderang bahwa Ujian Nasional melanggar Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar