Limbah Berbahan Berbahaya dan
Beracun atau yang lebih dikenal dengan sebutan limbah B3 belakangan ini telah
menjadi masalah serius bagi kelangsungan lingkungan hidup. Dampak yang
ditimbulkan oleh limbah B3 sangat berbahaya, bahkan lebih berbahaya daripada
dampak penyalahgunaan narkoba. Limbah B3 semestinya dikelola dengan baik agar
tidak menimbul efek buruk bagi kehidupan.
Namun, tidak semua penghasil limbah B3 bersikap bijak
dalam mengelola limbah B3 yang dihasilkan oleh aktivitasnya. Secara umum,
kebanyakkan penghasil limbah B3 adalah perusahaan yang memroduksi berbagai
macam produk. Meski ada regulasi ketat yang mengatur perusahaan penghasil
limbah B3 agar menjalankan ketentuan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan
aturan. Akan tetapi, tidak semua perusahaan menjalankan aturan itu. Alhasil,
banyak perusahaan yang membuang limbah B3 hasil aktivitas poduksinya sesuka
hati. Bisa dipastikan, hal itu akan berdampak sangat buruk bagi lingkungan
hidup.
Pernyataan di atas senada dengan yang disampaikan
oleh Ormas Fortuna yang baru-baru ini kembali menemukan pelanggaran lingkungan
hidup oleh sebuah perusahaan. Pada tanggal 2 Maret 2012, tim Ormas Fortuna
menangkap basah proses pengangkatan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur.
Temuan itu tentu membuat Ormas Fortuna geram, pasalnya perusahaan yang
bersangkutan yaitu PT. Pelangi Indah Canindo (PT. PIC) telah mengeluarkan surat
edaran yang berisi bahwa perusahaan itu telah bersih dari limbah B3.
“Perusahaan (PT. PIC – red) telah berbohong, perusahaan telah meningalkan
“bangkai” di lingkungan kami” ujar Ketua Ormas Fortuna, Fahrurozi, sesaat
setelah “penyergapan”.
Menurut Fahrurozi, PT. PIC telah menjual pabriknya
kepada PT. Rinnai Indonesia, tetapi PT. PIC terkesan tidak bertanggungjawab
dengan pencemaran yang telah dilakukannya. “Kami akan membawa permasalahan ini
ke ranah hukum, karena selain telah mencemari lingkungan, PT. PIC juga telah
melakukan pembohongan publik dengan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa
perusahaannya bersih dari limbah” kata Fahrurozi.
Sementara itu, perusahaan yang mendapat order untuk
mengangkut limbah cair B3 menyatakan tidak tahu menahu tentang permasalahn PT.
PIC. Perusahaan Wahana Pamuna Limbah Industri atau PT. WPLI mengaku hanya
menerima order untuk membersihkan limbah cair B3 itu dari PT. Rinnai Indonesia
yang merupakan pemilik baru pabrik itu. Menurut Dedi, sebagai pelaksana
lapangan PT. WPLI, “Kami tidak tahu bahwa limbah yang kami angkat sdang
bermasalah, sebagai sebuah perusahaan, kami siap menerima order. Ini bisnis”
pungkasnya.
Sedangakan, menurut pihak PT. Rinnai Indonesia,
pengangkatan limbah cair B3 itu sudah atas izin Badan Lingkungan Hidup Daerah
(BLHD) Kabupaten Tangerang. Lebih lanjut PT. Rinnai Indonesia melalui salahsatu
stafnya, Lubis, menyatakan “Pengangkatan itu telah diketahui dan diijinkan oleh
BLHD melalui Kasubag Pengawas AMDAL BLHD Kabupaten Tangerang, Budiman”.
Ditempat terpisah, Kasubag Pengawas AMDAL BLHD
Kabupaten Tangerang, Budiman, menyatakan tidak tahu menahu tentang proses
pengangkatan limbah cair B3 di PT. Rinnai Indonesia. Bahkan dia menjelaskan
kepada tim Ormas Fortuna yang meminta konfirmasi bahwa limbah B3 itu sangat
berbahaya sesuai dengan PP No. 18 tahun 1999. “Kami (BLHD- red) tidak pernah
mengeluarkan surat apapun kepada PT. Rinnai indonesia, apalagi yang berkaitan
dengan permasalahan limbah B3” ujar Budiman. “kami memang menerima surat dari
PT. Rinnai Indonesia tetapi itu surat pemberitahuan bahwa pabrik PT. PIC telah
dibeli oleh PT. Rinnai Indonesia” kata Budiman. Masih menurut Budiman, “Surat
yang kami terima tidak ada hubungannya dengan proses pengangkatan limbah B3,
selain itu adalah surat pemberitahuan jual beli, tanggal surat itu pun
tertanggal 12 Maret 2012, sedangkan pengangkatan limbah B3 di PT. Rinnai
Indonesia eks PT. PIC itu tanggal 2 Maret 2012” tegasnya. Terakhir, Budiman
mengatakan bahwa “BLHD Kabupaten Tangerang tidak akan begitu mudahnya
mengeluarkan surat ijin pengangkatan limbah B3, apalagi sudah terendap lebih
dari 3 bulan, itu sudah masuk ranah pidana” katanya.
Di
lain pihak, PT. Rinnai Indonesia belum bisa dimintai konfirmasi lebih lanjut
mengenai permaslahan limbah B3 di lokasi pabrik yang telah dibelinya


Tidak ada komentar:
Posting Komentar