Sabtu, 05 Mei 2012

PT. Pelangi Indah Canindo Tinggalkan Limbah B3




                    Limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun atau yang lebih dikenal dengan sebutan limbah B3 belakangan ini telah menjadi masalah serius bagi kelangsungan lingkungan hidup. Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 sangat berbahaya, bahkan lebih berbahaya daripada dampak penyalahgunaan narkoba. Limbah B3 semestinya dikelola dengan baik agar tidak menimbul efek buruk bagi kehidupan.
                Namun, tidak semua penghasil limbah B3 bersikap bijak dalam mengelola limbah B3 yang dihasilkan oleh aktivitasnya. Secara umum, kebanyakkan penghasil limbah B3 adalah perusahaan yang memroduksi berbagai macam produk. Meski ada regulasi ketat yang mengatur perusahaan penghasil limbah B3 agar menjalankan ketentuan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan aturan. Akan tetapi, tidak semua perusahaan menjalankan aturan itu. Alhasil, banyak perusahaan yang membuang limbah B3 hasil aktivitas poduksinya sesuka hati. Bisa dipastikan, hal itu akan berdampak sangat buruk bagi lingkungan hidup.
                Pernyataan di atas senada dengan yang disampaikan oleh Ormas Fortuna yang baru-baru ini kembali menemukan pelanggaran lingkungan hidup oleh sebuah perusahaan. Pada tanggal 2 Maret 2012, tim Ormas Fortuna menangkap basah proses pengangkatan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur. Temuan itu tentu membuat Ormas Fortuna geram, pasalnya perusahaan yang bersangkutan yaitu PT. Pelangi Indah Canindo (PT. PIC) telah mengeluarkan surat edaran yang berisi bahwa perusahaan itu telah bersih dari limbah B3. “Perusahaan (PT. PIC – red) telah berbohong, perusahaan telah meningalkan “bangkai” di lingkungan kami” ujar Ketua Ormas Fortuna, Fahrurozi, sesaat setelah “penyergapan”.
                Menurut Fahrurozi, PT. PIC telah menjual pabriknya kepada PT. Rinnai Indonesia, tetapi PT. PIC terkesan tidak bertanggungjawab dengan pencemaran yang telah dilakukannya. “Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, karena selain telah mencemari lingkungan, PT. PIC juga telah melakukan pembohongan publik dengan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa perusahaannya bersih dari limbah” kata Fahrurozi.
                Sementara itu, perusahaan yang mendapat order untuk mengangkut limbah cair B3 menyatakan tidak tahu menahu tentang permasalahn PT. PIC. Perusahaan Wahana Pamuna Limbah Industri atau PT. WPLI mengaku hanya menerima order untuk membersihkan limbah cair B3 itu dari PT. Rinnai Indonesia yang merupakan pemilik baru pabrik itu. Menurut Dedi, sebagai pelaksana lapangan PT. WPLI, “Kami tidak tahu bahwa limbah yang kami angkat sdang bermasalah, sebagai sebuah perusahaan, kami siap menerima order. Ini bisnis” pungkasnya.
                Sedangakan, menurut pihak PT. Rinnai Indonesia, pengangkatan limbah cair B3 itu sudah atas izin Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang. Lebih lanjut PT. Rinnai Indonesia melalui salahsatu stafnya, Lubis, menyatakan “Pengangkatan itu telah diketahui dan diijinkan oleh BLHD melalui Kasubag Pengawas AMDAL BLHD Kabupaten Tangerang, Budiman”.
                Ditempat terpisah, Kasubag Pengawas AMDAL BLHD Kabupaten Tangerang, Budiman, menyatakan tidak tahu menahu tentang proses pengangkatan limbah cair B3 di PT. Rinnai Indonesia. Bahkan dia menjelaskan kepada tim Ormas Fortuna yang meminta konfirmasi bahwa limbah B3 itu sangat berbahaya sesuai dengan PP No. 18 tahun 1999. “Kami (BLHD- red) tidak pernah mengeluarkan surat apapun kepada PT. Rinnai indonesia, apalagi yang berkaitan dengan permasalahan limbah B3” ujar Budiman. “kami memang menerima surat dari PT. Rinnai Indonesia tetapi itu surat pemberitahuan bahwa pabrik PT. PIC telah dibeli oleh PT. Rinnai Indonesia” kata Budiman. Masih menurut Budiman, “Surat yang kami terima tidak ada hubungannya dengan proses pengangkatan limbah B3, selain itu adalah surat pemberitahuan jual beli, tanggal surat itu pun tertanggal 12 Maret 2012, sedangkan pengangkatan limbah B3 di PT. Rinnai Indonesia eks PT. PIC itu tanggal 2 Maret 2012” tegasnya. Terakhir, Budiman mengatakan bahwa “BLHD Kabupaten Tangerang tidak akan begitu mudahnya mengeluarkan surat ijin pengangkatan limbah B3, apalagi sudah terendap lebih dari 3 bulan, itu sudah masuk ranah pidana” katanya.
                Di lain pihak, PT. Rinnai Indonesia belum bisa dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai permaslahan limbah B3 di lokasi pabrik yang telah dibelinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar