Turunkan Rezim Gagal SBY-Boediono
dan Adili Dengan Seadil-Adilnya
SBY yang kini berduet dengan Boediono
sering sekali mengeluarkan kebijakkan yang menghunus jantung rakyat. Baru-baru
ini pemerintahan SBY mengumumkan rencana kenaikkan harga BBM bersubsidi.
Pemerintahan SBY terkesan ngotot menaikkan harga BBM bersubsidi itu. Alih-alih
untuk menyelamatkan ekonomi negara, harga BBM bersubsidi pun akan dinaikkan.
Rencana kenaikan bahan bakar itu tentu berefek terhadap harga-harga kebutuhan
lain. Harga sembako seketika meroket. Masyarakat dibuat gamang, dan hingga kini
tidak ada tanggungjawab dari pemerintah untuk kembali membuat harga-harga kebutuhan
masyarakat stabil.
SBY telah gagal dalam menjalankan
amanat konstitusi. SBY juga telah mengkhianati amanat rakyat, gagal mewujudkan
kesejahteraan bagi rakyat, dan gagal memberikan rasa aman kepada rakyat. Kejahatan SBY-Boediono tidak hanya menjadi
wabah yang mematikan tapi juga memiskinkan dan menyengsarakan rakyat. Untuk
itu, kami Forum Perjuangan Rakyat Banten (FPRB) menuntut Turunkan rezim gagal
SBY-Boediono dan adili dengan seadil-adilnya.
Cabut Mandat DPR/MPR
Di negeri ini, warung-warung kelontong
dilibas supermarket. Pedagang kaki lima dikejar seperti tikus got. Rumah-rumah
rakyat digusur, dan juga mungkin dibakar, demi kenikmatan pemilik modal.
Buruh-buruh dijadikan “sapi perah” oleh pengusaha dengan dukungan dari
penguasa. Lahan petani dirampas oleh penguasa untuk dijadikan sesaji kepada
pengusaha. Partai politik tak lebih seperti CV atau PT sang pemilik
modal, birokrat bagaikan kumpulan pemeras. Semua itu terjadi karena sistem yang
sengaja dibentuk oleh para anggota dewan. Demi meanggengkan tujuan korup
penguasa, anggota dewan pun mendesain UU sesuai dengan pesanan sang pengusa
yang juga telah menjadi agen kapitalis.
Kinerja buruk anggota dewan tidak
hanya sebatas menghasilkan UU pesanan yang menikam hati rakyat. Akan tetapi
juga gaya hidup glamor dengan menghambur-hamburkan uang rakyat. Rakyat dibuat
sengsara oleh para anggota dewan. Setidaknya ada tujuh proyek aneh anggota
dewan yang menghamburkan uang rakyat.
1. Perawatan Gedung DPR senilai 500
miliar rupiah.
2. Renovasi Ruang Rapat Anggota Banggar
DPR senilai 20 miliar rupiah
3. Proyek Papan Selamat Datang DPR berukuran
3×2 meter yang dipasang di atas tiang bulat setinggi 3 meter yang nilainya mencapai 4,8 miliar rupiah.
4. Renovasi Tempat Parkir Motor Gedung
DPR dengan estimasi biaya mencapai 3 miliar rupiah.
5. Renovasi Toilet Gedung DPR sebesar 2
miliar
6. Pembuatan Kalender 2012 DPR RI dengan
biaya 1,3 miliar rupiah.
7. Pemberian Makan Rusa di DPR. Dana yang
dialokasikan untuk memberi makan rusa-rusa ini mencapai 598 juta rupiah.
Anggota dewan hanya bisa menghamburkan
uang rakyat, namun tidak bisa menjalankan fungsi sebagai pengawas pemerintah.
Untuk itu Forum Perjuangan Rakyat Banten menyatakan Mencabut Mandat DPR/MPR.
Tegakkan Supremasi
Konsitusi
Indonesia adalah negara hukum yang
tentunya mengharuskan adanya pengakuan normatif
dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum. Semua masalah diselesaikan dengan
hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum
terwujud dalam pembentukan norma hukum secara hirarkis yang berpuncak pada
supremasi konstitusi. Secara empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat
yang mendasarkan pada aturan hukum. Dengan demikian, seharusnya segala tindakan
pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan
tertulis. Peraturan perundang-undangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih
dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, setiap
perbuatan administratif harus didasarkan atas aturan atau rules and procedures.
Namun kenyataannya, tindak-tanduk
pemerintah tidak didasari oleh amanat konstitusi. Prinsip dasar supremasi konstitusi
yang berjalan beriringan dengan prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat tidak
terjadi di negeri ini. Supremasi konstitusi menjamin peran serta masyarakat
dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan. Sehingga setiap peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan lalu diterapkan dan ditegakkan mencerminkan
perasaan keadilan masyarakat. Lagi-lagi, prinsip itu pada realitasnya hanya
menjadi imipian kita semua.
Pemerintah bertindak sewenang-wenang.
Peran rakyat sangat terbatas. Wakil-wakil rakyat di Senayan pun tidak lebih
dari wayang yang dikendalikan oleh dalang. Atas relitas minor itu, maka Forum
Perjuangan Rakyat Banten menyatakan dan menuntut Tegakkan Supremasi Konstitusi.
Ciptakan keadilan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila pasal 5 menasbihkan
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Rumusan Pancasila yang dengan
elegan diciptakan oleh pendiri bangsa nyatanya tidak bisa diwujudkan oleh para
pemangku kebijakkan di republik ini. Keadilan sosial masih menjadi mimpi yang
jauh dari kenyataan. Keadilan menjadi barang yang super-mewah bagi rakyat
kecil, namun menjadi sampah bagi para elit. Jurang kesenjangan sosial masih
menganga dengan amat lebar. Kita bisa lihat, bagaimana nasib orang-orang miskin
yang ditelantarkan oleh rumah sakit, bahkan kemudian meregang nyawa karena
tidak mendapat pertolongan medis. Hanya gara-gara miskin, nyawa pun tidak lagi
menjadi sesuatu yang berharga.
Orang miskin memang terikat oleh
banyak larangan seperti dilarang sakit, dilarang sekolah, dan dilarang merasa
lapar. Itulah kenyataan di negeri yang konon kaya raya ini. Jika sakit, orang
miskin hanya bisa pasrah menunggu takdir; jika ingin pintar, lebih baik
keinginan itu dibuang jika itu berada dalam benak orang miskin; pendidikan yang
seharusnya sebagai sarana untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dan juga
untuk melepaskan diri dari belenggu kebodohan dan keterpenjaraan jiwa, nyatanya
menjadi sesuatu yang amat mahal yang tidak kuasa dijangkau oleh orang miskin; dan
jika merasa lapar, lebih baik ditahan rasa lapar itu, karena orang miskin
dilarang lapar.
Nasib petani pun tak kalah
mengenaskan. Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris nyatanya malah
memarjinalkan kaum tani. Lahan para petani dirampas oleh penguasa. KH. Mustofa
Bisri pernah menuliskan sajak tentang buramnya nasib petani. Dalam sajak berjudul
“Negeriku” itu, sang kiai menuliskan
betapa hebatnya negeri ini, sawahnya tidak hanya menumbuhkan padi, tapi juga
mampu menumbuhkan gedung dan pabrik. Melihat kenyataan ini, reforma agraria
harus kembali disuarakan untuk ditegakkan. Reforma agraria adalah produk negeri
ini yang memiliki kebijakan dasar tentang pelindungan, penghormatan dan
pemenuhan hak atas tanah bagi seluruh rakyat khususnya kaum tani. Kebijakan
Reforma Agraria yang diwujudkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun
1960 merupakan penataan kembali sistem politik pertanahan berdasarkan
Pancasila, UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang mengatur
pertanahan. Reforma Agraria merupakan upaya khusus Negara menata sistem dan
atau perombakan struktur agraria yang timpang menuju kondisi yang lebih adil
dan sejahtera
Mayoritas rakyat Indonesia berprofesi
sebagai pekerja atau buruh. Lapangan kerja yang sempit ditambah dengan buruknya
sistem korporat di negeri ini membuat buruh kerap diperlakukan sebagai budak.
Terlebih memilukan lagi jika melihat aset-aset nasional yang kini lebih dari
setengahnya justeru dikuasai oleh pihak asing. Mengenaskan. Itulah kata yang
mungkin tepat untuk menggambarkan laju perekonomian industri di negeri ini.
Buruh selalu dipersempit hak tawarnya. Alih-alih membuka peran rakyat,
BUMN-BUMN pun dijual ke pihak asing. Kondisi ini membuat bangsa indonesia
umumnya dan khususnya kaum buruh semakin terjepit oleh kepentingan kapitalis
yang makin menghegemoni negara tercinta ini. Tidak ada jalan lain,
nasionalisasi aset harus dilakukan. Selain sesuai dengan amanat konstitusi juga
bertujuan untuk menyejahterakan rakyat indonesia. Forum Perjuangan rakyat
Banten menuntut agar diciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar