Sekilas Tentang FPRB
Forum Perjuangan Rakyat Banten (FPRB)
adalah forum yang keberdiriannya diprakarsai oleh kesamaan visi antar-elemen.
Perlawanan yang selama ini cenderung ekslusif dirubah menjadi inklusif. Biar bagaimanapun,
mahasiswa, petani, nelayan, dan buruh adalah bagian dari masyarakat yang sudah
seharusnya bersatu untuk bersama-sama melakukan perlawanan. Atas dasar kesamaan
pandangan itulah, maka beberapa elemen masyarakat seperti: Mahasiswa, Buruh,
Petani, Nelayan, dan Masyarakat pada umumnya sepakat untuk menggabungkan diri
ke dalam satu forum yaitu FPRB.
Elemen-elemen masyarakat yang selama
ini tercerai dalam beberapa organisasi kini bertekad untuk bersama-sama
berjuang untuk menciptakan tatanan hidup yang sejahtera untuk masyarakat.
Organisasi-organisasi mahasiswa, organisasi-organisasi kemasyarakatan, aliansi
buruh, nelayan, dan serikat petani bergabung dalam satu wadah pergerakan. Tidak
lain, tujuan dibentuknya FPRB adalah untuk mempersatukan gerakan perlawanan
yang selama ini tercerai-berai. Gerakan yang satu-padu dan solid sekaligus
masif akan mempererat solidaritas antar-masyarakat.
Sebagai forum gabungan dari seluruh
elemen masyarakat, utamanya yang berada di Propinsi Banten, independensi yang
dibangun haruslah kuat. Independensi yang akan menjadi ruh dari pegerakan
rakyat akan membuat pergerakan yang dibangun sangat solid. Gerakkan perlawanan
merupakan embrio dari Advokasi Kerakyatan atau sering disebut juga sebagai People-Centered Advocacy Organization for
Social Justice. Gerakan rakyat ini yang terbukti mampu mengubah arah
kebijakkan penguasa bahkan menumbangkannya. Tentunya dengan catatan, gerakan
yang dibangun bersifat masif, solid, dan konsisten.
Kembalikan Hak Rakyat!
Lebih dari satu dekade pasca-reformasi,
Indonesia belum juga bisa lepas dari berbagai macam permasalahan.
Permasalahan-permasalahan yang menyandera bangsa ini umumnya diakibatkan oleh
tata-kelola negara yang salah dari para pemangku kekuasaan. Kalimat “Go
to hell with your aid” yang dulu pernah diucapkan Bung Karno untuk
menegaskan indepedensi dan penolakkan intervensi asing kepada Republik
Indonesia kini hanya menjadi idiom semu. Pasca-kepemimpinan Sang Proklamator,
negeri ini belum juga menemukan sosok pemimpin yang berani, jujur, adil, dan
tentu saja berpihak kepada rakyat. Rezim yang berkuasa setelah Bung Karno
nyaris tidak memiliki nyali menghadang campur-tangan asing dan bahkan tidak
punya intuisi dengan apa yang diinginkan rakyat di negeri ini.
Sejak era orde baru, Indonesia menjadi
“boneka” mainan para kapitalis. Liberalisme tumbuh subur di negeri yang konon
tanahnya adalah tanah surga. Soeharto yang bertahun-tahun disebut sebagai the golden boy oleh IMF telah membuka
keran intervensi asing di tanah pertiwi. Di tahun 2008, Radio Nederland
Worldwide pernah memberitakan, ketika Bill Clinton menjadi Presiden Amerika
Serikat, dirinya pernah mengontak Soeharto secara langsung agar Presiden Kedua
Republik Indonesia itu tunduk dan patuh pada keinginan IMF.
Masuk akal bila kepentingan asing
begitu intens melakukan penetrasi kepada negara berlambang burung garuda ini.
Banyak sekali faktor yang membuat kepentingan global meneteskan air liur untuk
segera “menikmati” Indonesia. Secara geopolitik, Indonesia berada pada posisi
yang sangat strategis. Contoh sederhananya adalah Selat Malaka. Seperti yang sudah diketahui, Selat Malaka
telah menjadi jalur perdagangan tersibuk di dunia. Bukan hanya Amerika, negara
lain pun seperti Jepang memiliki kepentingan yang sangat besar di wilayah
nusantara yang satu ini. Tidak menjadi keanehan, jika pada awal tahun 2008,
Pemerintah Jepang memberi Indonesia dana hibah sebesar 1,573 juta Yen atau
setara dengan Rp. 177,6 Miliar untuk membangun sistem keamanan di Selat Malaka.
Tanker-tanker yang mengangkut kurang lebih 15 juta liter bahan bakar untuk
dunia internasional melewati jalur ini. Artinya, ¼ kebutuhan minyak dunia
didistribusikan melalui jalur Selat Malaka.
Intervensi asing makin telanjang
ketika masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Dengan dalih demokratisasi,
negeri Paman Sam terlibat dalam pemilihan umum di Indonesia. Gelombang
intervensi asing makin kencang, siapa pun yang menjadi presdien di Indonesia
tak kuasa menolak rayuan maut kapitalisme. Presiden Abdurahman Wahid atau yang
lebih karib disapa Gus Dur, membuka hubungan dagang dengan negara zionis
Israel. Lobi Israel dari tahun 1980-an tercapai di era pemerintahan Gus Dur.
Pada zaman Presiden Megawati Soekarno Putri, kepentingan asing tersaru dalam
misi pemberantasan terorisme. Gelontoran dana dari AS dan Australia untuk
pelatihan anti-teror diberikan. Menjadi tidak jelas, mana kepentingan Indonesia
dan mana kepentingan asing dalam hal terorisme di Indonesia.
Pada zaman Megawati juga lahir UU yang
menikam jantung kaum buruh. Demi menarik investor asing, Megawati telah
membenturkan kebutuhan rakyat akan mata-pencaharian dengan HAM. Demi transaksi
politik, di masa Megawati UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
lahir. Undang-Undang itu menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan buruh
karena nasib kaum buruh menjadi mengambang. Bajkan, kamu buruh yang juga
manusia telah dijadikan komoditas dagangan yang bisa dibuang kapan saja jika
sudah tidaj dibutuhkan.
Setelah Megawati, Indonesia masih
terus memertahankan tren negatif kegagalan rezim. Tahun 2004 Susilo Bambang
Yudoyono terpilih menjadi presiden. SBY menjadi presiden pertama yang dipilih
langsung oleh rakyat. Namun kepercayaan
yang rakyat berikan tidak serta-merta membuat SBY menjadi presiden yang sesuai
dengan keinginan rakyat. Pada masa SBY berpasangan dengan Jusuf Kalla, SBY
sudah banyak mengeluarkan kebijakkan yang sangat tidak bijak. Penentuan
kebijakkan strategis selalu disusupi pihak asing. Sebut saja kasus perbutan
Blok cepu, kasus PT. Freeport versus masyarakat Papua, dan kasus PT. Newmont
yang telah merusak ekosistem pantai.
Salahsatu yang tidak terbantahkan
perihal kebijakkan di era SBY adalah intervensi asing dalam perumusan Rancangan
Undang-Undang Migas. Menurut pakar
ekonomi, Ichsanudin Noorsy, tak kurang dari Bank Dunia, USAID, dan ADB terlibat
di sana. Tentu saja hasilnya menguntungkan pihak asing. Lebih minor lagi dengan
keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mencabut subsidi pada waktu itu.
Undang-Undang Minyak dan Gas No. 22 tahun 2001 pembuatannya dibiayai oleh USAID
dan Bank Dunia sebesar 40 juta dolar AS. Masuk akal bila kemudian konten UU itu
berpihak pada kepentingan global bukan rakyat.
Bicara tentang UU Migas, baru-baru ini
rezim SBY yang kali ini berduet dengan ekonom liberal, Boediono, juga telah
menggemparkan publik. Pemerintah berancana menaikkan harga BBM bersubsidi
dengan dalih untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Gelombang penolakkan pun
pecah. Berbagai elemen masyarakat sepakat bahwa rezim SBY-Boediono telah gagal
dalam meneglola negara. Lagi, SBY masih saja sering mengeluarkan kebijakkan
bernapaskan api kepada rakyat. Semua sektor amburadul. Pendidikan, kesehatan,
serta sektor-sektor lain kacau balau. Padahal, dana yang digelontorkan untuk
mengurusi sektor-sektor itu nilainya sangat fantastis. Namun, SBY dan kroninya
keburu menuhankan kepentingan asing. Sehingga, SBY tidak segan untuk menjadikan
rakyatnya sebagai tumbal kepada berhala kapitalisme dan neoliberalisme.
Belum lagi kalau bicara tentang
pelanggaran HAM, rakyat dibuat frustasi oleh ulah pemegang kebijakkan di negeri
ini. Mulai dari kasus diskriminasi hukum, tindakkan refresif aparat keamanan,
sampai kasus kearogansian para pembantu presiden. Sangat aneh, banyak sekali
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik itu Kepres, Kepmen, atau Permen yang bertabrakkan dengan
Undang-Undang. Sebagai contoh Keputusan Mendiknas Nomor 153/U/2003 Tanggal 14
Oktober 2003 tentang Ujian Akhir Nasional (selanjutnya disingkat UN). Keputusan
Bapak Menteri tentang ujian nasional itu sangat bertentangan dengan UU No. 20
Tahun 2003 Tentang Sisdiknas utamanya pasal 58 ayat 1. Masih banyak produk
hukum di negeri ini yang saling bertabrakan satu dengan yang lainnya.
Terkait rencana pemerintah menaikkan
harga BBM bersubsidi. Para anggota dewan di Senayan berupaya keras membantu
Sang Presiden agar tetap bisa menaikkan harga BBM sekaligus tetap memiliki
citra di mata rakyat. Seolah ingin menina-bobokan rakyat, para anggota dewan
yang terhormat menelurkan sebuah ayat yang bisa menjadi “bom waktu” untuk
bangsa Indonesia. Mayoritas fraksi di DPR RI
menyetujui opsi penambahan ayat 6a dalam pasal 7 UU No.22 Tahun 2011 tentang
APBN-P 2012 yang memberi kesempatan kepada pemerintah menaikkan harga BBM bila
terjadi kenaikan harga minyak mentah 15 persen dalam waktu enam bulan. Ayat itu
sungguh ayat setan. Selain bertentangan dengan konstitusi, dengan lahirnya ayat
itu juga menandakan bahwa hajat hidup rakyat indonesia digantungkan pada
kepentingan global. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan; ayat 2: Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara; dan ayat 3: Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. hanya menjadi tulisan itu keramat di atas kertas namun
mandul pada tatanan realitas.
Rezim yang
berkuasa benar-benar telah gagal dan telah melanggar dasar-dasar negara.
Poin-poin kesejahteraan sosial yang termaktub dalam UUD 1945 utamanya pasal 33
telah “diperkosa” oleh agen-agen asing yang menguasai kursi kebijakkan di
republik ini. Perekonomian yang semestinya disusun berdasarkan asas kebersamaan
dan kekeluargaan sebagai usaha bersama kini telah digeser bukan lagi untuk
rakyat. Akan tetapi, kini perekonomian Indonesia dibangun atas dasar
kepentingan bisnis dan transaksi politik. Rakyat dimarjinalkan bahkan dijadikan
budak kapitalis dan neolib. Neokolonialisme telah menguasai ekonomi Ibu
Pertiwi.
Pasal 33 ayat
2 yang menasbihkan bahwa cabang-cabang usaha yang strategis dan bermanfaat bagi
rakyat Indonesia mengisyaratkan semua kekayaan di negeri ini adalah untuk
kemakmuran rakyat. Badan Usaha Milik Negara yang semestinya menjadi bendahara
rakyat kini disandera dan telah dirubah menjadi bendahara asing dan rezim
penguasa. BUMN yang seharusnya secara penuh dikuasai oleh negara untuk
kepentingan rakyat satu persatu mulai rontok dijadikan sesembahan untuk
kepentingan asing/swasta. Di sektor migas, 84 % produksi (329) blok milik
Indonesia kini menjadi santapan asing. Indonesia makin merana jika melihat
lahan garapan konsesi yang dikuasai asing untuk minyak dan gas mencapai 95,45
persen.
Bisa
disimpulkan, langka dan meroketnya harga BBM disebabkan oleh kesalahan sistem
yang dipakai oleh pemerintah. Alih-alih untuk menyelamatkan ekonomi negara,
pemerintah justeru menjadikan kekayan negara dan rakyat Indonesia sebagai
sesaji untuk berhala kapitalisme. Yang pasti, 60 kontraktor migas yang
beroperasi di Indonesia adalah milik asing. Mereka diantaranya: Exxon Mobile
yang menguasai Blok Cepu dan Natuna; Total Fina Elf yang menjarah 70 persen
cadangan gas di bumi Indonesia; dan Unocoal yang berasal dari AS.
Kekayaan
negeri ini benar-benar telah dijarah mafia global. Pasal 33 ayat 1 hanya
menjadi tulisan keramat di atas kertas. Bumi, air dan, kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, kini hanya dongeng pengantar lelap si buah
hati. Pada realitasnya, kekayaan negeri ini malah dikuasai dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa asing. Rezim penguasa telah menodai
UUD 1945 dan “membunuh” rakyat Indonesia.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara. Kalimat itu termaktub masih di dalam UUD 1945 pasal 34.
Sepintas, Pemerintah atau negara memang telah menjalankan perannya sebagai
pihak yang bertanggung-jawab memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Akan
tetapi, Pemerintah bukan memelihara fakir miskin dan anak terlantar untuk hidup
layak, melainkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara untuk
bertambah banyak dan dipelihara untuk tetap ada. Wajar, karena fakir miskin dan
anak terlantar adalah komoditas dagang yang menjanjikan untuk mengais rezeki
dan menuai simpati dari kepentingan global. Rakyat miskin dijadikan alasan
untuk menjual dan menggadaikan kekayaan di negeri ini.
Tujuan didirikannya sebuah negara
adalah untuk menyejahterakan rakyatnya. Negara wajib menciptakan tatanan sosial
yang memiliki hati nurani kepada rakyat. Akan tetapi, hari ini rezim penguasa
dan negara telah gagal melaksanakan amanat UUD 1945. Produk-produk hukum yang
dibuat tersandera oleh kepentingan asing sehingga tidak lagi murni apalagi
pro-rakyat. Undang-Undang hasil pikiran anggota dewan tidak lebih dari order
pihak asing. Jadi, masih pantaskah rezim pengusai berdiri? Masih percayakah
kepada mafia Senayan yang membuat peraturan terkontaminasi asing di negeri ini?
Jika semuanya sudah tidak lagi meiliki integritas kepada bangsa dan negara
Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, maka kami
Forum Perjuangan Rakyat Banten (FBRB) menyatakan dan menuntut:
1. Turunkan rezim gagal SBY-Boediono dan
adili dengan seadil-adilnya.
2. Cabut mandat DPR/MPR
3. Tegakkan Supremasi Konsitusi
4. Ciptakan keadilan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Banten, 25 April 2012
Forum
Perjuangan Rakyat Banten
(FPRB)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar